Rombongan KPK saat geledah kantor BPN kota Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik melakukan upaya paksa itu untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Hari ini, Rabu, 23 September 2026, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan yang dinilai diperlukan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” jelasnya.
Kegiatan penggeledahan berlangsung di kompleks Kantor BPN Kota Mojokerto. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian di lingkungan kantor tersebut untuk mencari barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
KPK menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Lembaga antirasuah juga menyampaikan akan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” pungkas Budi.
Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto ini menjadi bagian dari langkah penyidik KPK dalam mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci barang bukti apa saja yang telah ditemukan atau diamankan dari penggeledahan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hasil kegiatan akan disampaikan KPK sesuai perkembangan penyidikan.(Dsy)
