Rapat dengar pendapat antara Paguyuban Pedagang Benpas Sore dengan Komisi 2 DPRD kota Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Sebanyak 75 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Benteng Pancasila (Benpas) Sore meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan kepastian lokasi berjualan. Mereka mengusulkan lahan di sisi selatan kawasan Benteng Pancasila dimanfaatkan sebagai sentra Pedagang Kaki Lima (PKL).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026). Para pedagang berharap pemanfaatan lahan tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan PKL yang selama ini berjualan di sekitar bahu jalan sekaligus mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas.
Legal dan Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Benpas Sore, Iwut Widiantoro, S.H., mengatakan persoalan relokasi sebenarnya telah disampaikan kepada DPRD sejak 2022.
“Sejak tahun 2022 kita sudah mengajukan proposal ke dewan untuk relokasi lahan belakang pedagang ini untuk ditempati para pedagang kaki lima. Cuma tidak ada respons,” ujar Iwut.
Menurut Iwut, persoalan kembali mencuat setelah beberapa waktu lalu muncul plakat yang menginformasikan bahwa lahan tersebut akan disewakan.
Kondisi itu membuat paguyuban meminta kejelasan kepada pemerintah. Sebab, jika lahan tersebut disewakan kepada pihak ketiga, dikhawatirkan muncul persoalan baru dengan para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Benpas.
“Kalau itu disewakan, artinya akan ada pihak ketiga nantinya yang membangun di belakang pedagang-pedagang ini. Tidak menutup kemungkinan kalau nanti dibangun pihak ketiga, kasusnya sama seperti sebelumnya dan pasti ada konflik dengan para pedagang,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap lahan yang akan disewakan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dijadikan sentra PKL.
“Harapan kami, tanah yang disewakan oleh Pemkot itu barangkali bisa dipakai sentra PKL Benpas. Jadi PKL sudah tidak di bahu jalan lagi dan bisa memperlancar lalu lintas Jalan Benpas,” tegas Iwut.
Ia menambahkan, para pedagang tidak keberatan apabila pemanfaatan lokasi nantinya disertai kewajiban tertentu kepada pemerintah. Namun, mekanisme dan besarannya diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan pedagang.
“Kalau memang ada iuran atau apa istilahnya untuk pemerintah, mereka siap, asalkan tidak memberatkan,” ujarnya.
Perwakilan pedagang, Agus Ali, mengatakan para PKL sebenarnya tidak menuntut pembangunan fasilitas yang mewah. Mereka hanya membutuhkan ruang yang cukup untuk menempatkan rombong dan menjalankan aktivitas perdagangan.
Menurut Agus, salah satu usulan awal adalah memanfaatkan area sekitar enam meter dari sisi trotoar ke arah selatan.
“PKL itu hanya menginginkan dari trotoar ke selatan cuma enam meter. Sebenarnya cuma buat rombongnya saja. Kalau nanti ada perubahan dan diuruk semua, apabila diizinkan ya tidak apa-apa. Yang penting bisa jualan di situ,” kata Agus.
Ia berharap penataan tersebut dapat membuat kendaraan pembeli tidak lagi berhenti sembarangan di badan jalan.
“Jadi jualannya hanya rombongnya ke belakang, menghindari parkiran yang di aspal. Itu permintaan sementara dari PKL,” ujarnya.
Para pedagang juga menyatakan kesediaannya mengikuti aturan apabila pemerintah memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut.
Perwakilan Paguyuban Pedagang Benpas Sore, Wahyu Nur Hidayat, mengatakan anggota paguyuban selama ini berupaya mengikuti ketentuan yang disampaikan pemerintah maupun aparat terkait.
“Selama ini teman-teman ketika ada aturan apa pun dari Dishub, Satpol PP dan lainnya pasti manut. Yang tidak manut itu yang tidak terdaftar di paguyuban,” ujar Wahyu.
Menurutnya, persoalan pedagang yang berada di luar paguyuban perlu menjadi perhatian apabila nantinya relokasi benar-benar dilakukan.
“Seandainya kita diizinkan nanti, bagaimana solusinya, monggo. Saya tadi juga sangat menghargai ketika Pak Moeljadi memberikan wawasan yang belum pernah kita terima,” katanya.
Wahyu berharap pemerintah dan aparat terkait dapat membantu melakukan pengawasan sehingga penataan tidak hanya berlaku bagi anggota paguyuban.
“Kalau ada PKL pendatang, pasti ada. Kita koordinasi dan minta bantuan Satpol PP supaya bagaimana aturan itu bisa diterapkan. Jangan sampai kami yang sudah ditata, kemudian muncul lagi pedagang lain,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, menyambut baik keinginan pedagang untuk direlokasi. Menurutnya, usulan tersebut dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi persoalan kemacetan di kawasan Benteng Pancasila.
“Teman-teman PKL ini ingin membantu pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan. Caranya, teman-teman PKL bersedia dipindah ke tempat ini dan meminta difasilitasi,” kata Moeljadi.
Namun, ia menegaskan bahwa relokasi harus disertai komitmen yang jelas. Pedagang yang sudah mendapatkan tempat baru harus benar-benar meninggalkan lokasi lama.
“Yang pertama harus kita tuntaskan, apakah teman-teman bisa menjamin bahwa ketika nanti direlokasi ke sana tidak akan ada lagi PKL di bahu jalan. Artinya, Satpol PP bisa menggunakan kewenangannya. Jangan sampai sudah diberikan tempat, ternyata PKL kembali lagi,” ujarnya.
Moeljadi juga menyebut keberadaan pedagang yang bukan anggota paguyuban sebagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“PR yang kedua adalah bagaimana caranya teman-teman yang tidak ikut menjadi anggota itu bisa punya kesadaran. Ini juga harus kita pikirkan bersama,” katanya.
Terkait usulan pembangunan fasilitas, Moeljadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran tanpa melalui mekanisme perencanaan.
Ia menerangkan, setiap rencana kegiatan yang membutuhkan anggaran harus masuk dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kalau misalnya untuk PKL totalnya ketemu angka tertentu, itu harus dicantolkan dulu dalam KUA-PPAS. Setelah itu baru dibahas dan dihitung kebutuhan sebenarnya. Kalau tidak tercantum dalam KUA-PPAS, masuk dalam pembahasan itu tidak boleh,” jelasnya.
Sementara itu, Ruby Hartoyo, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa persoalan utama yang juga harus diperhatikan adalah status aset dan peruntukan lahan.
Ia menyebut pemerintah memiliki pengalaman menggunakan lahan tertentu untuk kebutuhan relokasi, terutama ketika menghadapi kondisi darurat.
“Dulu ketika ada kebakaran, kita akhirnya memanfaatkan lahan Jawisan. Waktu itu kita meminta izin kepada warga dan pihak yang berkaitan dengan lahan karena sifatnya emergency. Setelah disepakati, dibuat berita acara,” jelas Ruby.
Menurutnya, penggunaan lahan pemerintah maupun lahan yang berkaitan dengan pihak lain harus melalui proses dan kejelasan status terlebih dahulu.
Ruby juga menjelaskan bahwa terdapat lahan yang sebelumnya pernah direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan tertentu. Namun, perubahan peruntukan tata ruang membuat pemanfaatannya perlu disesuaikan kembali.
Karena itu, usulan menjadikan lahan tersebut sebagai sentra PKL perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan status aset, tata ruang, serta ketentuan pemanfaatan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Nur Hidayat juga menilai persoalan PKL tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban.
Menurutnya, keberadaan PKL di pinggir jalan memang dapat berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Namun, pada sisi lain, aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat.
“Kalau PKL yang ada di pinggir jalan memang mengganggu lalu lintas. Tetapi di kota ini daerah transit, banyak sekali orang jualan di pinggir jalan. Ini menyangkut mata pencaharian,” kata Wahyu.
Karena itu, ia mendorong adanya solusi berupa tempat usaha yang lebih tertata.
“Kita harus memikirkan di mana tempatnya. Kalau panjenengan nanti direlokasi seperti yang diusulkan tadi, itu bagus, tetapi kita juga harus punya komitmen,” ujarnya.
Paguyuban Pedagang Benpas Sore berharap RDP tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret dari Pemkot Mojokerto.
Para pedagang mengaku telah berjualan di kawasan Benteng Pancasila selama sekitar 12 hingga 13 tahun. Mereka juga menolak apabila solusi hanya berupa pemindahan ke lokasi yang dinilai kurang sesuai dengan karakter aktivitas perdagangan.
Paguyuban menyatakan siap apabila harus memenuhi kewajiban resmi, termasuk retribusi maupun ketentuan lainnya, selama terdapat kepastian lokasi dan aturan yang jelas.
Para pedagang juga berkomitmen menjaga kebersihan dan ketertiban apabila mendapatkan tempat relokasi.
Selanjutnya, DPRD dan Pemkot Mojokerto diharapkan melakukan kajian terkait status lahan, tata ruang, kebutuhan fasilitas, akses kendaraan, parkir, serta mekanisme pengelolaan sebelum menentukan kebijakan.
Dengan adanya lokasi khusus, para pedagang berharap tetap dapat mencari nafkah, sementara kawasan Benteng Pancasila dapat ditata agar aktivitas PKL tidak lagi menggunakan bahu jalan dan arus lalu lintas menjadi lebih lancar.(Dsy)
