Barang Bukti yang berhasil di amankan polisi.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Aksi konvoi sekelompok orang di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, berujung pada tindak kekerasan terhadap seorang pemuda. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka masing-masing Agus Setiya Budi (31), warga Kecamatan Kemlagi, dan Alfiyan Bagus Firmansyah alias Petot (27), warga Kemlagi yang berdomisili di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Asis Safaf Al Zauar Zakariya (20), saat itu tengah dalam perjalanan pulang bersama dua adiknya setelah mencari makan di wilayah Kecamatan Gondang.
Saat melintas di Jalan Raya Pugeran, korban melihat rombongan konvoi dari arah barat. Korban kemudian menepi untuk menghindari rombongan tersebut.
Namun, beberapa orang dari rombongan menghampiri korban dan kedua adiknya. Dalam kejadian itu, Agus dan Alfiyan diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban.
Agus disebut memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong pada bagian pipi atau bawah mata sebelah kanan. Sementara Alfiyan melakukan pemukulan satu kali menggunakan tangan kanan pada bagian leher sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan medis.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Mojokerto.
“Dari laporan yang kami terima, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami mendapatkan alat bukti yang menguatkan keterlibatan dua tersangka,” ujar Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (22/9).
Menurutnya, salah satu tersangka, Agus, sebelumnya telah diamankan anggota Polsek Gondang. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.
“Untuk tersangka Alfiyan, setelah diketahui melarikan diri ke Bali, anggota Unit Jatanras melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali,” jelasnya.
Alfiyan ditangkap pada Minggu (16/8) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi A7 Pro warna Mist Blue yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara dari tersangka Agus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi S-4388-TH beserta STNK dan kunci, sebuah kalung emas dalam kondisi putus dengan panjang sekitar 52 sentimeter, kaos warna hitam dalam kondisi sobek, serta celana panjang warna hitam.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Grandika.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta menangkap dan menahan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Berkas perkara selanjutnya telah memasuki proses penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melaksanakan tahap II setelah seluruh administrasi dan kelengkapan perkara terpenuhi,” pungkas Grandika. *ds
