Dedik Siswanto, Ketua DPC LSM Gerbang Indonesia Kabupaten Malang
Malang – suaraharianpagi.id
Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk berbicara, menyampaikan kritik, menyuarakan aspirasi, sekaligus mempertanyakan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat bukan sesuatu yang harus ditakuti. Perbedaan gagasan, kritik, dan dialog justru menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui ruang tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan publik.
Namun, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah kebebasan tanpa tanggung jawab.
Hak untuk berbicara harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Secara konstitusional, kebebasan mengeluarkan pendapat mendapat jaminan melalui Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kritik terhadap kebijakan publik merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Kritik dapat menjadi sarana koreksi ketika terdapat kebijakan atau persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Karena itu, masyarakat tidak semestinya kehilangan keberanian untuk menyampaikan aspirasi hanya karena adanya perbedaan pandangan. Namun, keberanian tersebut perlu disertai kemampuan mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan.
Kritik boleh keras, tetapi tidak harus kasar.
Aspirasi boleh lantang, tetapi tidak harus anarkis.
Perbedaan boleh tajam, tetapi tidak harus berubah menjadi permusuhan.
Argumentasi yang kuat justru akan semakin bermakna apabila disampaikan berdasarkan fakta, data, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jaminan kebebasan berpendapat juga tidak berdiri sendiri. Pasal 28J UUD 1945 mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang juga tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, antara lain demi menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta menjaga pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Artinya, demokrasi bukan hanya berbicara mengenai hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga tanggung jawab ketika hak tersebut digunakan.
Prinsip serupa tercermin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan dalam kerangka HAM berjalan bersama tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak asasi orang lain.
Ruang publik seharusnya menjadi tempat pertukaran gagasan. Masyarakat memiliki hak untuk bertanya, mengkritik, dan menyampaikan ketidaksetujuan. Begitu pula pihak yang mendapatkan kritik memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan tanggapan.
Kritik seharusnya diarahkan pada persoalan, bukan menyerang martabat manusia. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Ketegasan tidak harus diwujudkan melalui tindakan yang melanggar hukum. Kebebasan berbicara juga bukan alasan untuk mengabaikan hak orang lain.
Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang berani berbicara, tetapi juga mampu mendengarkan.
Pemerintah maupun lembaga publik membutuhkan kritik sebagai bagian dari pengawasan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat perlu memahami bahwa penyampaian aspirasi harus tetap memperhatikan hukum, ketertiban, dan hak orang lain.
Dengan demikian, kebebasan dan tanggung jawab bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Menyampaikan pendapat adalah hak. Menghormati perbedaan merupakan sikap demokratis. Menjaga ketertiban adalah tanggung jawab. Menaati hukum merupakan bagian dari kehidupan dalam negara hukum.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari seberapa banyak orang berani berbicara, tetapi juga dari bagaimana masyarakat mengelola perbedaan.
Ruang publik jangan dijadikan arena untuk saling merendahkan. Kritik jangan kehilangan substansinya karena dibungkus kebencian. Aspirasi jangan kehilangan kekuatannya karena disampaikan tanpa tanggung jawab.
Mari merawat demokrasi dengan keberanian menyampaikan kebenaran dan ketegasan dalam mengkritik kebijakan, tetapi tetap menjunjung tinggi etika, hukum, serta martabat sesama manusia.
Sebab demokrasi bukan sekadar kebebasan untuk berbicara. Demokrasi juga merupakan keberanian menyampaikan pendapat, kedewasaan menerima perbedaan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap kata serta tindakan.
Catatan: Bebas menyampaikan pendapat bukan berarti bebas merugikan orang lain. Kritik adalah hak, tetapi etika dan tanggung jawab tetap menjadi pijakan. *ich
