Wali Kota Mojokerto Ning Ita Home visit ke rumah lansia penerima Bansos Lansia Kurang Mampu, Kamis 5 Maret 2026 lalu.(suaraharianpagi.id/dok.kom)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Perubahan desil ekonomi dalam data sosial menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat Kota Mojokerto. Setiap hari, puluhan warga mendatangi layanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk berkonsultasi mengenai status data sosial ekonomi mereka.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Farida Mariana, menyebut jumlah warga yang datang ke layanan tersebut rata-rata mencapai 45 hingga 90 orang setiap hari.
Menurut Farida, keluhan yang paling sering disampaikan berkaitan dengan posisi desil yang dianggap terlalu tinggi. Warga khawatir perubahan tersebut berdampak terhadap akses mereka terhadap sejumlah program bantuan sosial.
“Yang paling banyak itu karena merasa desilnya terlalu tinggi. Jadi mereka datang untuk mengurus, dengan harapan desilnya bisa turun,” kata Farida.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah peringkat desil masyarakat. Dinsos P3A hanya berperan membantu masyarakat melakukan validasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi.
“Yang bisa dilakukan pemerintah kota dalam hal ini Dinsos adalah memfasilitasi masyarakat untuk validasi datanya kembali. Data tersebut kemudian diteruskan kepada pusat untuk dilakukan pemeringkatan,” jelasnya.
Farida mengatakan, penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan hasil pengolahan data yang melibatkan kolaborasi 18 kementerian/lembaga. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah tidak dapat secara langsung mengubah peringkat desil masyarakat.
Meski demikian, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tetap dapat mengajukan pembaruan data melalui sejumlah kanal yang telah disediakan.
Pertama, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Warga dapat melakukan pengajuan pemutakhiran data secara mandiri. Selanjutnya, data tersebut akan melalui proses verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua, masyarakat dapat datang langsung ke layanan SLRT Dinsos P3A di MPP Kota Mojokerto. Petugas akan membantu masyarakat dalam proses pelayanan serta validasi data.
“Silakan masyarakat datang ke SLRT yang ada di MPP. Nanti akan dibantu oleh petugas yang ada di sana,” terangnya.
Sementara kanal ketiga tersedia melalui layanan Badan Pusat Statistik (BPS), yang juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Farida mengimbau masyarakat yang melakukan pembaruan data agar mengisi informasi sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, ketepatan data sosial ekonomi menjadi bagian penting agar proses pemeringkatan dapat menggambarkan kondisi keluarga secara lebih akurat.
Di luar persoalan desil, Dinsos P3A Kota Mojokerto juga tetap menjalankan berbagai program perlindungan dan bantuan sosial yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Program tersebut antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBD, bantuan bagi lanjut usia, anak yatim, penyandang disabilitas serta intervensi sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Kota Mojokerto memastikan intervensi sosial tetap dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil validasi kondisi masyarakat. Sementara untuk perubahan peringkat desil dalam data sosial ekonomi, masyarakat diarahkan menempuh mekanisme pemutakhiran data yang telah disediakan. *ds
#ningita #dinsos #kotamojokerto
