Nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap kebijakan anggaran daerah agar pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan setelah DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/8).
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mengatakan, kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan hasil dari proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan tahapan administratif dalam penyusunan anggaran, tetapi juga menjadi bagian penting untuk memastikan arah kebijakan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kota Mojokerto.
“Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan hasil dari proses pembahasan dan sinergi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Mojokerto. Kami di DPRD akan terus mengawal agar anggaran yang nantinya ditetapkan dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan dan yang paling utama memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ery.
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026. Setiap program dan alokasi anggaran akan menjadi perhatian DPRD agar pelaksanaannya mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ery juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, khususnya pada tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Masih ada tahapan berikutnya yang harus kita lalui. Karena itu, kami berharap komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemkot terus diperkuat. Setiap masukan akan kami sampaikan dengan satu tujuan, yakni memastikan program dan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi kerja sama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, selama proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
Menurut Ning Ita, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai saran, masukan dan pemikiran selama proses pembahasan. Sinergi seperti ini penting agar kebijakan yang kita sepakati benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat,” ujar Ning Ita.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 telah dilalui.
Tahapan selanjutnya yakni penerbitan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah itu, pembahasan Rancangan Perubahan APBD kembali dilakukan antara Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan TAPD.
DPRD Kota Mojokerto memastikan proses pembahasan akan terus dikawal agar kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya tidak hanya memenuhi ketentuan penganggaran, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kita berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik. Saran, masukan dan kerja sama dari DPRD sangat kami perlukan dalam pembahasan berikutnya agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 semakin berkualitas dan mampu mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ning Ita. *adv/ds
#kotamojokerto #dprd #dprdkotamojokerto
