Pembuangan limbah pabrik PT Mega Surya Eratama ke kali Porong.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Perkumpulan Posko I melayangkan Somasi I kepada PT Mega Surya Eratama, perusahaan produsen kertas yang berada di Jalan Raya Jasem Nomor 112, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Somasi tersebut berkaitan dengan temuan organisasi lingkungan itu terhadap dua saluran pembuangan air limbah yang diduga berada di luar titik penaatan (outfall) resmi perusahaan. Kedua saluran tersebut disebut mengarah ke badan air Kali Porong.
Somasi bernomor 081/SI/PI/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 itu berisi sejumlah permintaan klarifikasi kepada manajemen PT Mega Surya Eratama.
Posko Ijo meminta perusahaan menjelaskan fungsi dan asal-usul kedua saluran, mekanisme pengelolaan aliran yang keluar dari saluran tersebut, serta statusnya dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta perusahaan membuka dokumen teknis terkait pengelolaan air limbah, termasuk Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Air Limbah, Surat Kelayakan Operasional (SLO), dokumen pemantauan, serta hasil pengujian kualitas air limbah.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengatakan somasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ditemukannya dua saluran pembuangan air limbah di luar titik penaatan resmi yang diduga dibuang langsung ke Kali Porong merupakan persoalan serius. Publik berhak mengetahui fungsi saluran tersebut dan apakah seluruh aliran limbah telah melalui mekanisme pengolahan sebagaimana diwajibkan,” ujar Rulli.
Rulli menyebut keberadaan dua saluran tersebut berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan tindakan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum lingkungan bersama instansi lingkungan hidup di area PT Mega Surya Eratama.
Dalam kegiatan tersebut, Posko Ijo menyebut ditemukan dua pipa atau saluran pembuangan yang diduga tidak tercantum sebagai titik penaatan resmi.
Menurut Posko Ijo, kedua saluran tersebut kemudian mendapat tindakan penyegelan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Petugas juga disebut melakukan pengambilan sampel air limbah dan limbah padat dari sejumlah titik untuk selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium.
Bagi Posko Ijo, hasil pengujian tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui karakteristik material yang keluar dari saluran sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap baku mutu maupun ketentuan dalam dokumen persetujuan lingkungan perusahaan.
Selain meminta klarifikasi mengenai saluran pembuangan, Posko Ijo mendesak hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil dalam kegiatan pengawasan dibuka kepada publik.
Informasi yang diminta mencakup nama laboratorium, parameter yang diperiksa, lokasi pengambilan sampel, hingga hasil analisis.
Posko Ijo menilai keterbukaan informasi penting agar persoalan dugaan pelanggaran lingkungan dapat diketahui berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan klaim dari masing-masing pihak.
Organisasi tersebut juga meminta penjelasan apakah kedua saluran pernah digunakan sebagai jalur bypass, berapa debit aliran yang dikeluarkan, dari proses produksi mana aliran berasal, serta bagaimana karakteristik air limbah tersebut.
Parameter BOD5, COD, TSS dan pH turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas air limbah industri pulp dan kertas.
“Status baku mutu lingkungan bukanlah izin gratis untuk membebani sungai. Kali Porong memiliki fungsi vital dan daya dukung lingkungan yang terbatas. Karena itu, setiap saluran pembuangan harus jelas status hukumnya, titik penaatannya, serta kualitas limbah yang dialirkan,” kata Rulli.
Dalam somasi tersebut, Posko Ijo memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima kepada manajemen PT Mega Surya Eratama untuk memberikan jawaban tertulis.
Organisasi lingkungan itu juga meminta perusahaan membuka ruang audiensi guna membahas persoalan yang menjadi perhatian tersebut.
Apabila tidak mendapatkan jawaban substantif, Posko Ijo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi selanjutnya.
Langkah tersebut dapat berupa gugatan perdata lingkungan dengan mekanisme legal standing organisasi lingkungan maupun mendorong aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana lingkungan.
Rulli mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada tindakan penyegelan maupun sanksi administratif.
“Kami tidak ingin persoalan lingkungan berhenti pada penyegelan atau pemberian sanksi administratif. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian: dari mana limbah berasal, melalui saluran mana dibuang, bagaimana kualitasnya, dan apakah seluruh proses sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan,” tegasnya.
Posko Ijo juga menyoroti adanya riwayat sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah yang disebut pernah dijatuhkan kepada PT Mega Surya Eratama.
Menurut Posko Ijo, riwayat tersebut menjadi alasan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terbaru tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen resmi dan hasil pengujian laboratorium.
Somasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah, antara lain Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Menteri Pekerjaan Umum, Ditjen Gakkum KLH, Balai Gakkum LHK Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Gubernur Jawa Timur, Bupati Mojokerto, DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kabupaten Mojokerto, serta BBWS Brantas.
Sementara itu, hingga naskah ini disusun, substansi dugaan yang disampaikan Posko Ijo masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT Mega Surya Eratama.
Adapun mengenai dugaan keberadaan saluran di luar titik penaatan, asal dan karakteristik aliran, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, pembuktiannya tetap membutuhkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang maupun hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.(Dsy)
