Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., menunjukkan barang bukti saat konferensi pers.(suaraharianpagi.id/dsy)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan. Tiga orang tersangka diamankan setelah diduga menjanjikan sejumlah korban dapat diterima sebagai karyawan tetap di beberapa perusahaan, namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS (60), H (49), dan FN (30). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Mojokerto, Jumat (7/8). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., yang mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasus tersebut terjadi dalam rentang 9 Maret 2025 hingga 26 Agustus 2025. Para tersangka diduga menawarkan informasi lowongan kerja kepada korban dengan iming-iming dapat diterima sebagai karyawan tetap di sejumlah perusahaan, di antaranya PT A dan PT M.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan biaya penerimaan maupun penyaluran tenaga kerja. Sedikitnya tujuh orang menjadi korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian mencapai Rp630.500.000.
Para korban menyerahkan uang melalui transfer ke rekening yang digunakan para tersangka. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut melalui pihak perusahaan secara resmi,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan ketiga tersangka pada Juli 2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen terkait perekrutan, kartu ATM, serta beberapa unit telepon seluler.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan praktik serupa dengan menggunakan nama perusahaan lainnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Berkas perkara selanjutnya dipersiapkan untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Mojokerto kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan calon pekerja membayar sejumlah uang. Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan melalui kanal resmi sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.
Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dengan modus jual beli atau penyaluran lowongan kerja yang mencatut nama perusahaan. *dsy
#polres #mojokerto #humas
