Gus Barra bersama Bea Cukai Sidoarjo saat operasi gabungan pemberantasan BKC ilegal di Pasar Sawahan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal.(suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pasar Sawahan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Rabu (5/8).
Selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Operasi dipimpin langsung Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran Forkopimda dan petugas Bea Cukai Sidoarjo. Rombongan menyisir sejumlah kios di area pasar untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra menegaskan, operasi gabungan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forkopimda dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Menurut Gus Barra, pelaksanaan operasi tersebut didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum yang didanai DBHCHT.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto turut berperan mendukung penegakan hukum di bidang cukai melalui koordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, sekaligus menjalankan fungsi menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.
Gus Barra menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal telah dilaksanakan secara rutin sejak 2022 dengan menyasar berbagai pasar tradisional di Kabupaten Mojokerto, di antaranya Pasar Kedungmaling, Pasar Dlanggu, Pasar Dinoyo, Pasar Pugeran, Pasar Pandanarum, hingga pada tahun 2026 menyasar Pasar Sawahan.
“Operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegasnya.
Berdasarkan data hasil operasi, sepanjang 2025 petugas berhasil mengamankan 4.538 bungkus atau 90.330 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp135,495 juta. Sementara hingga Juli 2026, operasi gabungan kembali mengamankan 3.961 bungkus atau 77.524 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp74,001 juta.
Upaya pemberantasan juga diwujudkan melalui pemusnahan barang hasil penindakan. Pada 2025, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Mojokerto memusnahkan lebih dari 13 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, kembali dimusnahkan sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp10,85 miliar.
Selain operasi lapangan, Pemkab Mojokerto juga terus memperluas sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai. Pada 2025, edukasi menyasar GP Ansor, KOKAM, Senkom, dan Karang Taruna, sedangkan pada 2026 menyasar para pengemudi ojek daring yang dinilai memiliki potensi bersentuhan dengan distribusi rokok ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Bila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai maupun Pemerintah Daerah,” kata Gus Barra.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menilai Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu wilayah pemasaran rokok sehingga pengawasan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pihak.
“Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran pemasaran rokok. Semoga di Kabupaten Mojokerto tidak ditemukan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui beberapa ciri, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau memakai pita cukai palsu. Karena itu, edukasi kepada pedagang dan masyarakat akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto. *ds
Tag :
#kabupatenmojokerto #diskominfokabupatenmojokerto #rokokilegal #beacukai
