Pembahasan lima Raperda bersama DPRD kabupaten Mojokerto di Graha Wichesa.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini dibahas bersama DPRD disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyesuaian tersebut dilakukan agar produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa, Selasa (4/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Wabup yang akrab disapa Mas Wabup menjelaskan bahwa terdapat lima Raperda yang menjadi pembahasan, yakni Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Menurutnya, penyusunan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
“Penyesuaian regulasi tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Muhammad Rizal Octavian.
Terkait Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Wabup menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak menghilangkan keberadaan lembaga kemasyarakatan desa. Menurutnya, pengaturan mengenai lembaga tersebut telah diakomodasi dalam regulasi yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang lama.
Hal senada juga berlaku pada pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap berkomitmen memperkuat kelembagaan masyarakat melalui pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi,” jelasnya.
Pada pembahasan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Wabup menjelaskan bahwa Pemkab Mojokerto telah memiliki Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan peraturan desa agar lebih sistematis, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang kini menggunakan layanan Online Single Submission (OSS).
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Wabup berharap pembahasan lima Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan DPRD agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Dsy)
