Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menggunakan produk legal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto di tahun 2023 gencar melakukan operasi peredaran rokok ilegal dan juga melakukan edukasi melalui kegiatan Sosialisasi yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
Gerakan gempur rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/Pmk.07/2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Dalam kegiatan sosialisasi penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP menyelenggarakan beberapa kegiatan diantaranya :
- Guyon Maton Cak Percil dan Cak Kirun Gempur Rokok Ilegal yang dihadiri oleh 5000 masyarakat di Lapangan TKD Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/6) malam.
- Talkshow Gempur Rokok Ilegal “Gak Cuma Cangkrukan” di JTV, Senin (28/8) di Wisata Sawah Sumbergempong Kecamatan Trawas yang dihadiri 100 orang.
- Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai kepada agen rokok selama dua 2 hari, hari pertama Senin (25/9) di Hotel Arayanna Kecamatan Trawas yang dihadiri 180 orang, dan hari kedua Selasa (26/9) di Hotel Lynn Mojokerto yang dihadiri sebanyak 220 orang.
- Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pohjejer, Kecamatan Gondang. Rabu (11/10)
- Jalan Sehat Gempur Rokok Ilegal di Wisata Gelang Puri Kecamatan Puri yang diikuti sebanyak 1200 orang. Minggu (29/10)
- Pengajian Gempur Rokok Ilegal bersama Ustadz Maulana di Lapangan Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi yang diikuti sebanyak 5000 orang. Kamis (16/11)
- Senam Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Desa Jetis Kecamatan Jetis yang diikuti sebanyak 800 orang. Sabtu (18/11)
- Talkshow Gempur Rokok Ilegal iBreak di iNews TV Jawa Timur di Mitra Produksi Sigaret Kecamatan Gondang yang diikuti sebanyak 100 orang. Senin (27/11)
- Ngonthel Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Desa Lebaksono Kecamatan Pungging yang diikuti sebanyak 2500 orang. Minggu (3/12)
Kegiatan sosialisasi bermanfaat memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal ataupun legal, serta manfaat kegunaan cukai. *ds