Wiwit Haryono saat melaporkan dugaan pungli KOPERTAIS IV di Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur kini memasuki babak baru.
Dugaan praktik penghimpunan dana dalam sejumlah agenda pembinaan akademik tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pelaporan dilakukan Ketua DPD Ormas FKI-1, Wiwit Haryono, sebagai tindak lanjut atas dugaan pungutan yang disebut berlangsung dalam berbagai kegiatan akademik yang melibatkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Menurut Wiwit, persoalan ini tidak lagi sekadar persoalan administratif internal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius terkait tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum di tingkat pusat.
“Harus menjadi atensi nasional karena dugaan pungutan tersebut bukan hanya terjadi dalam satu agenda, melainkan diduga berlangsung dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dosen dan perguruan tinggi,” ujar Wiwit kepada wartawan.
Ia menyebut laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK dilengkapi ratusan dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.
Dokumen tersebut, meliputi bukti penerimaan pembayaran yang mencantumkan identitas maupun stempel KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, serta sejumlah dokumen aliran penggunaan dana.
“Bukti-bukti yang kami serahkan cukup banyak, termasuk bukti penerimaan pembayaran dan beberapa dokumen aliran dana yang menurut kami perlu diuji dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Wiwit menjelaskan, pelaporan ke tingkat pusat dilakukan lantaran perkara tersebut diduga melibatkan pejabat strategis di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Ia menyoroti posisi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga menjabat sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur sebagai alasan perlunya supervisi langsung dari Kejagung maupun KPK.
“Karena ini menyangkut pejabat level eselon I dan berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, maka kami memandang perlu adanya pendalaman yang independen, objektif, dan menyeluruh,” tegasnya.
Selain pelaporan ke aparat penegak hukum, Wiwit juga menyinggung audit yang telah dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terhadap KOPERTAIS Wilayah IV dalam beberapa pekan terakhir.
Ia mendesak agar hasil audit tersebut dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
“Harus dipublish secara transparan karena ini lembaga negara. Publik berhak tahu bagaimana kinerjanya dan apakah dugaan pungutan tanpa landasan aturan hukum ini menjadi perhatian auditor internal,” tandasnya.
Jika dugaan penyimpangan itu terbukti secara hukum, kasus ini dinilai dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai wilayah Indonesia, khususnya terkait akuntabilitas keuangan, mekanisme pembinaan akademik, dan pengawasan birokrasi pendidikan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama.
Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP., menilai pembinaan maupun persiapan dosen menuju Sertifikasi Dosen (Serdos) pada prinsipnya merupakan tanggung jawab kelembagaan yang seharusnya difasilitasi secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, pembinaan akademik memang penting untuk meningkatkan kesiapan administrasi maupun kualitas akademik dosen peserta Serdos.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang sehat, transparan, dan tidak menimbulkan tekanan administratif terselubung.
“Pada dasarnya, inisiatif pembinaan dan persiapan dosen menuju Serdos itu baik. Bahkan memang seharusnya pihak yang menaungi atau mengoordinasikan dosen yang akan disertifikasi menyediakan fasilitas pembinaan agar dosen bisa lolos Serdos,” ujarnya.
Dr. Riza menilai pembinaan akademik tidak seharusnya menjadi ruang yang justru membebani dosen secara finansial.
Ia juga menyoroti penyelenggaraan kegiatan di hotel dengan pembebanan biaya tertentu kepada peserta.
Menurutnya, dari perspektif efisiensi tata kelola pendidikan tinggi, kegiatan semacam itu lebih tepat dilaksanakan di lingkungan kampus atau fasilitas akademik.
“Kegiatan persiapan dosen seperti itu sebaiknya dilaksanakan di kampus, bukan di hotel. Karena orientasinya adalah pembinaan akademik, bukan kegiatan seremonial,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan persoalan utama dalam polemik ini bukan semata soal ada atau tidaknya pungutan, tetapi juga aspek kebebasan peserta dalam menentukan pilihan mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut dia, jika peserta merasa terpaksa mengikuti kegiatan tertentu karena khawatir berdampak terhadap proses administrasi akademiknya, kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan hukum maupun etik birokrasi.
“Kalau peserta dianggap dipaksa mengacu pada surat edaran, seharusnya mereka tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri dari kegiatan. Apabila proses undur diri justru dipersulit atau menimbulkan konsekuensi administratif tertentu, maka itu bisa masuk unsur pungli. Tetapi tentu semuanya tergantung fakta yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Dr. Riza mengingatkan, seluruh mekanisme pembinaan dosen dan sertifikasi akademik harus dijalankan dengan pendekatan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
“Karena relasi birokrasi pendidikan tinggi itu sangat kuat, maka seluruh mekanisme pembinaan harus benar-benar bersih dari kesan pemaksaan ataupun transaksi administratif yang membebani dosen,” katanya.(Dsy)
