Sejumlah barang impor ilegal asal China berhasil diamankan. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Sejumlah barang impor ilegal asal China berhasil diamankan dalam pemeriksaan mendalam di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jumat (10/4).
Barang-barang tersebut meliputi minuman keras (miras), produk kosmetik, serta suku cadang kendaraan bermotor yang tidak dicantumkan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan temuan tersebut.
“Benar bahwa dari proses pemeriksaan, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart. Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya,” ujarnya.
Modus yang digunakan importir tergolong klasik, yakni tidak melaporkan seluruh isi muatan dalam dokumen resmi dengan harapan dapat menghindari pemeriksaan petugas.
Namun, upaya tersebut langsung terdeteksi melalui sistem profiling kepabeanan, sehingga pengiriman tersebut masuk kategori jalur merah yang mengharuskan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Pemeriksaan intensif telah dilakukan sejak Rabu (9/4) dan masih terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain dalam proses impor tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022, temuan barang yang tidak dilaporkan dalam dokumen pabean mengharuskan peningkatan level pemeriksaan.
Selain itu, barang-barang tersebut juga diduga melanggar regulasi dari Kementerian Perdagangan karena tidak dilengkapi Persetujuan Impor (PI), terutama untuk komoditas sensitif seperti miras dan kosmetik yang memiliki pengawasan ketat.
Hingga saat ini, Bea Cukai Tanjung Perak masih melakukan pendalaman guna mengungkap unsur kesengajaan serta menentukan sanksi hukum bagi pihak importir yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menegakkan aturan kepabeanan serta melindungi pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal. *rhy
