Mobil Daihatsu Sigra milik korban pencurian yang berhasil diamankan polisi.(dokumen Polsek Mojowarno)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Respon cepat laporan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolsek kembali membuahkan hasil. Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mobil yang menimpa seorang pengemudi transportasi online hanya dalam hitungan jam.
Kapolsek Mojowarno AKP Soesilo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) malam di depan minimarket Indomaret, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Korban bernama Yudi, seorang driver Grab Car asal Kabupaten Mojokerto, saat itu tengah mengantar seorang penumpang dari wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, menuju wilayah Kediri. Pelaku duduk di samping sopir selama perjalanan.
“Setibanya di Mojowarno, korban menghentikan kendaraan untuk membeli minuman. Namun, saat korban turun dari mobil dengan kondisi mesin masih menyala, pelaku langsung membawa kabur kendaraan,” jelas AKP Soesilo, Senin (2/2/2026).
Menyadari mobilnya dibawa kabur, korban sempat meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengejaran. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojowarno melalui layanan Lapor Pak Kapolsek.
Mendapat laporan sekitar pukul 22.30 WIB, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, polisi berhasil mendeteksi pergerakan kendaraan korban menuju wilayah Kediri.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di rumah kerabat pelaku di Dusun Kalianyar, Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan berkat kesigapan anggota,” ungkap AKP Soesilo.
Pelaku diketahui berinisial BP, warga asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang berdomisili di wilayah Kediri. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, atau kurang dari lima jam setelah kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi AG 1924 LL beserta dokumen kendaraan berupa fotokopi BPKB.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Mojowarno,” tegas AKP Soesilo.
Kapolsek Mojowarno mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala meski hanya dalam waktu singkat.*dsy
