Polisi sedang mengamankan orang mabuk di tempat umum saat patroli cipta kondisi.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Kota Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ringan berupa mabuk di tempat umum saat pelaksanaan patroli cipta kondisi (Cipkon) untuk menjaga harkamtibmas, Kamis malam (22/1/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Anang Leo Afera, S.H., mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yakni Angkringan Pasar Ketidur dan Angkringan di Jalan Empunala. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan warga Kota Mojokerto yang kedapatan mabuk di tempat umum.
Selain mengamankan para pelanggar, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh botol minuman beralkohol dengan berbagai merek, satu buah teko, serta satu sloki.
Para pelanggar selanjutnya diproses sesuai Pasal 316 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Jinarwan, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum karena dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota akan terus mengintensifkan patroli dan melakukan penindakan secara tegas namun humanis guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.*dsy
