Wakil bupati Nganjuk saat memberikan sambutan.(Suaraharianpagi.id/red)
Nganjuk — Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Nganjuk menggelar pertemuan strategis penguatan peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Ballroom Front One Ratu Hotel Nganjuk, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah, Kepala Diskominfo Nganjuk, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nganjuk, para camat, serta perwakilan dari 284 desa dan kelurahan se-Kabupaten Nganjuk, termasuk ketua dan anggota KIM.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro menekankan pentingnya kehadiran pemerintah di ruang digital. Menurutnya, minimnya informasi resmi dari pemerintah dapat memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama di era media sosial yang berkembang sangat cepat.
“Berikan informasi desa sebanyak-banyaknya. Karena kalau kerja tidak dipublikasikan, masyarakat tidak tahu. Informasi sekecil apa pun sampaikan kepada masyarakat agar mereka memahami bahwa pemerintah benar-benar hadir,” ujar Trihandy.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat desa dan kelurahan agar lebih aktif memanfaatkan berbagai kanal publikasi digital sebagai sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Nganjuk, Hari Purwanto, dalam laporannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Menurutnya, PPID Desa dan KIM memiliki peran strategis yang saling melengkapi. “PPID Desa bertugas mengelola dan mendokumentasikan data secara administratif, sedangkan KIM menjadi ujung tombak penyebaran informasi sekaligus promosi potensi desa kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Untuk mendorong optimalisasi peran tersebut, Diskominfo Nganjuk berencana menggelar kompetisi antar-KIM dan PPID di tingkat kecamatan.
“Kami akan mengadakan lomba KIM dan PPID di 20 kecamatan bersama Komisi Informatif, agar desa dan kelurahan lebih termotivasi membangun KIM yang aktif dan berkualitas,” tegas Hari.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan penguatan literasi digital serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.
Diskominfo Provinsi Jawa Timur turut mendorong KIM untuk mulai memproduksi konten video pendek berdurasi satu hingga dua menit, yang dinilai lebih efektif menjangkau masyarakat saat ini.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa informasi publik yang cenderung meningkat, khususnya terkait transparansi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, Kabupaten Nganjuk menargetkan seluruh desa mampu menerapkan standar keterbukaan informasi sebagaimana yang telah dicapai oleh Desa Malangsari, Kemaduh, dan Sekarputih.*red
