Kalapas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan saat menjelaskan kepada wartawan di dalam ruang CCTV lapas.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil digagalkan petugas pada Senin pagi (29/12/2025). Seorang pengunjung perempuan berinisial R (25), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diamankan setelah kedapatan membawa sabu saat jam kunjungan.
Aksi tersebut terungkap sekitar pukul 09.49 WIB, ketika petugas mencurigai gerak-gerik R saat berada di ruang kunjungan. R diketahui merupakan istri dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial S, narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Mojokerto.
Dalam aksinya, R datang berkunjung bersama anak dan mertuanya. Ia nekat menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di organ intim, dibungkus kondom dan dililit lakban. Berdasarkan rekaman CCTV, R terlihat berusaha mengeluarkan paket sabu tersebut di area kunjungan sebelum akhirnya berpindah ke tangan suaminya.
Petugas sempat melakukan pemeriksaan ketat terhadap R, termasuk pemeriksaan fisik, namun tidak menemukan barang terlarang karena disimpan di bagian terdalam tubuhnya. Setelah jam kunjungan selesai, petugas kemudian memeriksa S dan menemukan sabu seberat 9,44 gram berada di tangannya.
S diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 8 tahun penjara dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa saat ini S telah menjalani isolasi, sementara R ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
“Untuk tersangka R saat ini berstatus tahanan Polres Mojokerto Kota dan dititipkan di Lapas,” ujar Rudi, Selasa (30/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh dari pemasok berinisial P, yang dipesan langsung oleh S melalui wartel di dalam lapas. Berkat koordinasi cepat antara pihak Lapas dan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, pemasok P berhasil diamankan di kediamannya dalam waktu singkat.
“Atas kasus ini, S dipastikan tidak akan mendapatkan remisi dan akan dikenakan penambahan masa hukuman sesuai dengan putusan pada perkara baru,” tambah Rudi.
Rudi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti pengawasan berlapis dan komitmen kuat seluruh jajaran Lapas Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas Mojokerto. Sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami tegas terhadap pelanggaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Ini adalah bukti nyata dukungan kami terhadap program Zero Halinar,” tegasnya.
Atas kesigapan dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, dua petugas Lapas Mojokerto berinisial CK dan YS akan diberikan penghargaan dan reward.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto turut mengapresiasi langkah cepat dan sinergi yang ditunjukkan oleh pihak Lapas.
“Kami mengapresiasi koordinasi yang sangat baik dari Lapas Mojokerto. Seluruh pelaku akan kami proses secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.*dsy
