Mojokerto – suaraharianpagi.id
Dengan adanya pengaduan masyarakat karena banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong membuat bising, Polres Mojokerto Kota mengadakan cipta kondisi yang dilaksanakan selama satu bulan dimulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Oktober 2023, berhasil mengamankan 60 kendaraan bermotor R2 menggunakan knalpot brong dan velg yang tidak sesuai standart.
Dari Cipta Kondisi tersebut Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (Knalpot Brong) di Samping Lapangan Maha Patih Gajahmada Mapolresta Mojokerto yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Supriyono, S.Sos., M.H, , Jum’at (3/11) pagi.
Wakapolres Kompol Supriyono, S.Sos., M.H menjelaskan bahwa Pelanggaran tersebut sesuai Pasal 285 AYAT(1) JO Pasal 106 AYAT (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tentang DLLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-.
Selain Cipta Kondisi Polres Mojokerto Kota melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pemilik bengkel serta mensosialisasikan kepada siswa di sekolah terkait knalpot dan velg yang tidak sesuai dengan standart,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman, SH, MH menambahkan 60 kendaran R2 yang terjaring diamankan di Polresta dan untuk pelanggarannya akan disesuaikan. Pelanggar yang terjaring kebanyakan masih pelajar yang tidak mempunyai SIM atau STNK tidak berlaku.
“Untuk bisa mengambil kendaraannya lagi, pelanggar harus didampingi orangtua atau wali yang harus membawa knalpot maupun velg standart untuk dipasang langsung serta menunjukkan STNK yang masih berlaku dan juga SIM,” pungkasnya. *ds