Waka Polres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji saat Konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Ponorogo – Suaraharianpagi.id
Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, membongkar kasus kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) ilegal. Sepasang suami istri, GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, ditangkap bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas jual beli senjata api di wilayah Ponorogo. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Petugas berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo. Dari pemeriksaan awal, dia mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya, GY, yang berada di Depok, Jawa Barat,” ujar Kompol Ari dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025).
Setelah memeriksa MWW, tim Resmob bergerak cepat ke Depok dan berhasil menangkap GY tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga sekitar Rp35 juta.
Awalnya, keduanya mengaku hanya ingin memiliki senjata api itu untuk kepentingan pribadi. Namun, belakangan diketahui senjata tersebut hendak dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal ini,” tambah Kompol Ari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Ancaman hukumannya sangat berat pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara hingga 20 tahun,” tegas Kompol Ari.*red
