Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Ansor Jatim Dewi Murniati dan ibu korban Jamik saat memberikan keterangan di hadapan wartawan.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (10/11/2025). Dalam persidangan ini, Rio Filian Tono (27), terdakwa tunggal dalam kasus tersebut, kembali dihadirkan secara langsung di ruang sidang Cakra.
Rio, yang mengenakan kemeja dan peci putih dengan celana hitam, didampingi penasihat hukumnya, Junus. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jenny Tulak sebagai ketua, bersama dua hakim anggota, Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.
Dari pihak penuntut umum, hadir Jaksa Erfandy Kurnia Rachman dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, didampingi I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam orang saksi, termasuk ibu korban Jamik, kakak korban Diki Sukono, dua teman korban Achmat Atem, dan Afif Muzaki Arif, wali kelas Siti Khoirun Nisaa, serta relawan Aden.
Usai sidang, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menilai jalannya pemeriksaan saksi belum maksimal. Ia menyoroti sejumlah pertanyaan jaksa yang dinilai tidak menggali secara mendalam penyebab kematian Alfan.
“Awalnya jaksa mendakwa pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Lalu ditambah pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, yang dijunctokan dengan pasal 53 ayat 1 tentang percobaan. Padahal ini bukan percobaan, korban sudah meninggal dunia. Itu yang kami kecewakan,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, jaksa juga tidak menelusuri lebih dalam soal kemampuan korban berenang dan bela diri. Padahal, kata dia, korban memiliki sertifikat berenang yang bisa menjadi petunjuk penting dalam menilai kronologi peristiwa.
“Jaksa seolah ingin mengaburkan fakta bahwa korban bisa berenang. Seharusnya itu diklarifikasi, karena bisa jadi berpengaruh pada analisis penyebab kematian,” ujarnya.
Selain itu, Dewi menyoroti tidak munculnya pasal 55 KUHP tentang turut serta terhadap saksi bernama Khoirul, yang disebut berperan penting dalam rekonstruksi kasus.
“Dalam rekonstruksi, Khoirul justru berada di depan. Bahkan saksi menyatakan yang mengejar di depan saat itu adalah Khoirul, bukan Rio. Tapi mengapa dia tidak dijerat pasal 55 ikut serta? Ini jadi pertanyaan besar,” tegas Dewi.
Sidang turut dihadiri sekitar 40 orang keluarga dan kerabat korban, yang datang bersama pendamping hukum Muhammad Mukhlisin. Ia menyebut, hingga kini penyebab pasti kematian Alfan masih menjadi misteri.
“Dari keterangan saksi-saksi, belum terungkap apa yang sebenarnya membuat Alfan meninggal dan bagaimana ia bisa masuk ke sungai. Kami masih menunggu penjelasan jaksa soal ini,” kata Mukhlisin.
Ia juga meminta jaksa memperdalam keterangan soal luka di bagian dagu korban, yang disebut sempat disampaikan oleh saksi Diki.
“Kalau memang ada luka, harus dibuktikan kapan luka itu timbul dan penyebabnya. Ini penting untuk mengungkap apakah ada unsur kekerasan,” ujarnya.
Mukhlisin menambahkan, berdasarkan hasil rekonstruksi, terdapat beberapa kejanggalan, terutama saat jaksa menanyakan apakah terdakwa dan saksi mendengar ada orang mencebur ke sungai.
“Keduanya menjawab tidak mendengar. Artinya, kemungkinan besar korban tidak terjun sendiri ke sungai. Ini menambah misteri kematian Alfan,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat bekerja lebih profesional dan objektif dalam mengungkap fakta persidangan.
“Kami ingin misteri kematian ini benar-benar dibuka. Kami yakin selain Rio, ada pihak lain yang juga terlibat,” kata Dewi menegaskan.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.*dsy
