Aksi unjuk rasa SEMMI Maluku Utara di depan Kejaksaan Agung RI.(Suaraharianpagi.id/Fik)
Halmahera Tengah — Suaraharianpagi.id
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara kembali turun ke jalan. Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Jumat (31/10/2025).
Mereka menuntut penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang disebut merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Koordinator Lapangan SEMMI Malut, Sarjan Hud, dalam orasinya menyebut bahwa praktik korupsi di daerah itu sudah berjalan sistematis dan melibatkan pejabat penting.
“Korupsi di Indonesia, termasuk di Maluku Utara, kini merajalela dan berlangsung secara terstruktur. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” teriak Sarjan di depan Gedung Kejagung RI, Jakarta.
Menurutnya, korupsi yang terjadi di Halmahera Tengah bukan sekadar penyimpangan administratif, tetapi sudah menjadi kejahatan serius (serious crime) yang merampas hak ekonomi rakyat.
“Di Halteng, korupsi dilakukan secara berjamaah di bawah perlindungan jabatan. Ini kejahatan yang membunuh masa depan rakyat,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Mengemuka dari Hasil Audit BPK
Sarjan menjelaskan, dugaan korupsi itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terhadap sejumlah proyek besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Berdasarkan dokumen audit tersebut, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran, kelebihan pembayaran, pelanggaran prosedur kontrak, hingga proyek fiktif. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Beberapa proyek yang disorot antara lain:
1. Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh Kecamatan Weda Utara (CV. Bintang Jaya Konstruksi) Nilai kontrak Rp4,9 miliar. Pembayaran sudah mencapai 58,28 persen atau Rp2,8 miliar, namun progres fisik baru 6,68 persen. BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp2,55 miliar dan proyek diduga mangkrak 93 persen. Jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang tanpa dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp859 juta.
2. Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Weda Selatan (CV. Delta) Nilai kontrak Rp4,97 miliar. Progres fisik baru 67 persen, namun pembayaran sudah 65 persen. Tidak ada sanksi keterlambatan senilai Rp278 juta dan jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang.
3. Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Sif – Palo (CV. Bintang Pratama) Nilai kontrak Rp11,04 miliar. Pembayaran 100 persen, namun progres fisik baru 61,04 persen. BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp4,3 miliar tanpa denda dan tanpa perpanjangan jaminan pelaksanaan.
4. Proyek Gedung Islamic Centre (CV. Sentosa Star) Nilai kontrak Rp3,46 miliar. Hingga kini proyek diduga tidak rampung dikerjakan.
5. Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda (CV. Balap Garda Perjuangan) Nilai proyek Rp8,48 miliar tahun anggaran 2024, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, pekerjaan diduga belum berjalan sama sekali.
6. Peningkatan Jalan Hotmix Dalam Kota Weda (PT. Liberty Citra Cakrawala) Nilai kontrak Rp19,84 miliar, diduga tumpang tindih dengan proyek lain pada lokasi dan tahun anggaran yang sama.
7. Preservasi Jalan Hotmix Weda Tengah (CV. JJWOOD) Nilai Rp7,45 miliar. Diduga proyek fiktif karena lokasi tersebut merupakan ruas jalan nasional yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR serta telah dikerjakan oleh perusahaan tambang seperti PT IWIP dan PT Tekindo Energy.
8. Pembangunan Turap Beton KM3 (CV. Nanily Sejati) Nilai kontrak Rp4,99 miliar. Proyek ambruk dan rusak parah diduga akibat perencanaan yang tidak melalui kajian teknis.
9. Peningkatan Jalan Hotmix Dalam Kota Weda (CV. JJWOOD) Nilai Rp14,9 miliar. Diduga proyek fiktif karena muncul kembali di tahun 2025 dengan nama berbeda melalui PT Garuda Satria Langit dengan nilai Rp29,69 miliar.
Dalam aksi yang digelar di dua titik KPK dan Kejagung RI SEMMI Maluku Utara membawa tiga tuntutan utama:
1. KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halteng, Arief Djalaludin, terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan GOR Fagogoru senilai ratusan miliar rupiah.
2. Memeriksa Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, atas proyek-proyek infrastruktur bermasalah yang terjadi saat ia menjabat sebagai Penjabat Bupati tahun 2024.
3. KPK dan Kejagung segera mengeluarkan surat panggilan terhadap Kadis PUPR Halteng terkait proyek Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh – Weda Utara yang diduga mangkrak dengan kelebihan pembayaran mencapai miliaran rupiah.
Dalam orasinya, Sarjan juga menyoroti lemahnya kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang dinilai belum serius menindak kasus-kasus besar korupsi di daerah.
“Kejati Malut harus terbuka dan berani menindak kasus besar, bukan hanya perkara kecil. Rakyat menunggu langkah nyata, bukan sekadar seremonial pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik korupsi di Halmahera Tengah tidak lagi dilakukan oleh oknum, tetapi telah menjadi sistem.
“Ini bukti rusaknya tata kelola keuangan daerah dan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah,” katanya.
Sarjan juga mendesak agar Kepala Kejati Malut segera dievaluasi karena dinilai tidak maksimal dalam menegakkan hukum.
“Jangan menutupi kasus korupsi. Kami tidak akan diam. Kalau Kejati tak mampu, biar KPK yang turun tangan,” tutup Sarjan Hud di depan Gedung KPK, Jakarta.
Dugaan penyimpangan anggaran proyek infrastruktur di Halmahera Tengah mulai mencuat sejak awal 2024, setelah laporan hasil audit BPK Maluku Utara menemukan ketidaksesuaian antara nilai kontrak, progres fisik, dan pembayaran proyek di Dinas PUPR Halteng.
Meski sejumlah temuan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Kejaksaan maupun KPK.
Hal ini memicu kekecewaan publik dan memunculkan aksi-aksi protes dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil di Maluku Utara.*Fik
