Sekertaris Bidang Pembangunan ESDM SDM, PP Formapas Malut. (Suaraharianpagi.id/Fik)
Halmahera Timur – Suaraharianpagi.id
Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyoroti dugaan pencemaran air di Kali Muria, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan dua perusahaan, yakni PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS).
Sekretaris Bidang Pembangunan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PP Formapas Malut, Alfian Sangaji, mendesak pemerintah pusat agar segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta instansi terkait segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran AMDAL yang dilakukan oleh PT ARA dan PT JAS,” ujar Alfian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Alfian, Kali Muria merupakan sumber utama penghidupan bagi warga di tiga desa, yaitu Desa Bumi Restu, Desa Mekar Sari, dan Desa Batu Raja.
Air dari kali tersebut selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga dan irigasi sawah masyarakat.
Namun, aktivitas tambang yang diduga mencemari aliran sungai itu telah berdampak serius pada lahan pertanian. Banyak sawah yang mengalami gagal panen bahkan sebagian lahan sudah tidak bisa digarap kembali.
“Kami menduga air Kali Muria telah tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas tambang. Karena itu, kami juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan kementerian terkait mengambil sampel air guna dilakukan uji laboratorium,” kata Alfian.
Jika terbukti mengandung limbah B3, lanjutnya, pemerintah harus mencabut izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut karena dinilai telah merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan masyarakat.
Alfian menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan industri tambang di Maluku Utara, namun menentang keras perusahaan yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami tegaskan, Formapas Malut tidak anti-tambang. Tapi kalau ada tambang yang nakal dan merugikan masyarakat, kami akan tetap lawan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur kewajiban perusahaan tambang dalam menjaga lingkungan.*Fik
