Gus Bupati berikan sambutan dalam acara Konsultasi Publik Revisi Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Trowulan di Pendopo GMT. (suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Konsultasi Publik Revisi Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Trowulan, Kamis (30/10) pagi, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI I Made Dharma Suteja, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
Dalam paparannya, I Made Dharma Suteja menjelaskan bahwa revisi sistem zonasi diperlukan karena adanya temuan baru di beberapa situs, seperti Klinterejo, serta hilangnya sebagian situs lama seperti Grogol, yang sebelumnya menjadi lokasi penelitian Pusat Penelitian Arkeologi.
“Selain untuk memperbarui data arkeologis, penyesuaian zonasi ini juga mempertimbangkan kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan. Perlindungan cagar budaya harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perhatian besar pemerintah pusat terhadap pelestarian warisan budaya semakin nyata di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menegaskan bahwa Trowulan adalah kebanggaan bersama dan simbol kejayaan Kerajaan Majapahit yang menjadi bagian penting dari identitas bangsa Indonesia.
“Trowulan bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban besar Majapahit yang harus kita jaga, lestarikan, dan wariskan kepada generasi penerus,” ujar Bupati Albarra.
Ia menilai, kegiatan konsultasi publik ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penataan, pemanfaatan, dan perlindungan kawasan cagar budaya berjalan sesuai prinsip pelestarian. Revisi zonasi diharapkan mampu menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang dan kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan nilai sejarah dan budaya yang melekat di kawasan tersebut.
“Saya berharap proses review zonasi ini melibatkan seluruh pihak pemerintah pusat, daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku budaya. Pelindungan cagar budaya tidak boleh berhenti di ranah administratif, tapi harus hidup dalam keseharian masyarakat Trowulan dan sekitarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Albarra menyampaikan komitmen kuat Pemkab Mojokerto untuk menjadikan Trowulan sebagai kawasan pelestarian yang berorientasi pada pendidikan dan kesejahteraan.
“Kita ingin Trowulan tidak hanya dikenang, tapi dihidupkan sebagai pusat penelitian, pendidikan, dan pariwisata sejarah kelas dunia yang membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, mengingat terdapat puluhan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Penetapan status cagar budaya, menurutnya, sangat penting agar warisan leluhur tersebut terawat dan menjadi sumber inspirasi bagi generasi mendatang.
Kegiatan konsultasi publik diakhiri dengan sesi diskusi terbuka yang melibatkan berbagai pihak untuk merumuskan rekomendasi revisi zonasi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan. *ds
