Terduga preman bersenjata tajam saat di Polsek Purworejo.(Suaraharianpagi.id/red)
Kota Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Patroli dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025 kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengungkapkan penangkapan terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan angkutan dan bus.
“Pelaku pernah dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap seorang pedagang dan diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025,” ujar Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).
Penangkapan MA bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Purworejo tengah melakukan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025 yang menyasar pelaku curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.
Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas abu-abu yang dibawanya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah belati cundrik sepanjang sekitar 32 cm dengan gagang kayu cokelat, sarung kayu, satu tas abu-abu, dan satu potong kaos lengan pendek warna hitam,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, Unit Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi.
“Kasus ini masih dalam penyidikan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Muljono.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*red
