Fandi Risky Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah.(Suaraharianpagi.id/Fik)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Sejumlah proyek pembangunan jalan hotmix di dalam Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menuai sorotan. Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng mencurigai adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah di tahun anggaran 2024.
Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky (FR), mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Bagian/Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Halmahera Tengah, terdapat dua paket pekerjaan dengan nama yang sama, yaitu Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda, namun dikerjakan oleh dua rekanan berbeda dalam tahun anggaran yang sama.
“Proyek Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda tahun anggaran 2024 ditenderkan ke dua perusahaan berbeda. Paket senilai Rp8.484.694.007,99 dikerjakan CV Balap Garda Perjuangan, sementara paket dengan nama sama senilai Rp19.840.000.187,90 dikerjakan PT Liberty Citra Cakrawala,” ujar Fandi, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, kedua paket tersebut berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, Fandi menduga proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan di lapangan.
“Dugaan kuat kami, dua proyek dengan nama yang sama ini tidak dikerjakan alias fiktif,” tegasnya.
Selain itu, Fandi juga menyoroti proyek lain bernama Peningkatan Jalan ke Hotmix Dalam Kota Weda senilai Rp14.900.683.262,46 yang dikerjakan PT JJWOOD pada tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut disebutnya tidak terealisasi, namun justru kembali dianggarkan pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp29.694.022.326,07 dengan nama Peningkatan Jalan Hotmix Halteng Wilayah Dua, yang diduga berlokasi di area kota yang sama, dengan pelaksana PT Garuda Satria Langit.
Fandi menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini secara resmi pada pekan depan.
“Senin, 27 Oktober 2025, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek Dinas PUPR Halmahera Tengah tahun 2024 ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” tandasnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat membongkar dugaan persekongkolan proyek yang melibatkan pihak rekanan dan oknum pejabat.
“Harapan kami, aparat penegak hukum bisa mengungkap kasus ini karena indikasinya sudah berlangsung lama dan terduga pelaku yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting masih bebas berkeliaran,” kata Fandi.
Lebih lanjut, ia meminta agar Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Halteng beserta pihak rekanan.
Bahkan, ia menyebut Bupati Halmahera Tengah perlu dimintai keterangan sebagai penanggung jawab tertinggi anggaran daerah.
“Meski secara teknis mungkin tidak terlibat langsung, namun posisi bupati selaku penanggung jawab anggaran tentu memiliki kewenangan besar dan harus dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran anggaran,” pungkasnya.*Fik
