
Pemusnahan rokok tanpa cukai di halaman pemkot mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (23/10).
Ribuan dus rokok tanpa izin edar itu merupakan hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama periode Mei hingga Juli 2025.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,37 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto sebelum seluruh barang dibakar di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menjelaskan, jutaan batang rokok tersebut berasal dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, tidak berpita, hingga pita cukai salah peruntukan.
“Pemusnahan ini merupakan langkah represif dalam penegakan hukum dan pengawasan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal penting untuk menjaga penerimaan negara dari cukai dan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-222/MK/KN.4/2025, tertanggal 29 September 2025.
Bea Cukai menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk:
1. Menjaga penerimaan negara dari cukai agar terus meningkat.M
2. Melindungi industri tembakau legal yang berkontribusi terhadap ekonomi dan lapangan kerja.
3. Mengendalikan dampak kesehatan masyarakat, mengingat rokok merupakan barang kena cukai yang pengaturannya ketat.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkot Mojokerto memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi, pengawasan, dan edukasi masyarakat.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa DBHCHT tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga diarahkan untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, termasuk pekerja yang terdampak industri hasil tembakau.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dalam memberantas barang ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, menekan peredaran rokok ilegal berarti melindungi pelaku usaha yang taat aturan dan meningkatkan penerimaan negara. Hingga triwulan ketiga 2025, DJBC Jawa Timur I mencatat 160,12 juta batang rokok ilegal telah ditindak, termasuk produk vape tanpa izin.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menegaskan Pemkot akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam memberantas barang ilegal.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran barang-barang ilegal,” katanya.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan Bea Cukai atau aparat hukum terdekat.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat, industri legal terlindungi, dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga. *Adv/ds