
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – suaraharianpagi.id
Niat baik seorang warga Jombang menjual kambing secara online justru berubah menjadi mimpi buruk.
Seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Jombang, ditangkap polisi setelah menipu dan menggondol delapan ekor kambing milik warga dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Akibat ulahnya, korban merugi hingga Rp23 juta.
Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diringkus Satreskrim Polres Jombang di wilayah Nganjuk, tak lama setelah laporan diterima. Polisi juga menyita mobil pikap serta sejumlah kambing yang belum sempat dijual.
“Benar, pelaku MS sudah kami amankan. Ia melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura membeli kambing,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (15/10).
Kisah penipuan ini bermula dari unggahan korban yang memasarkan kambingnya melalui media sosial. Melihat kesempatan itu, pelaku berpura-pura tertarik dan datang ke rumah korban pada 11 Oktober 2025 untuk melihat langsung hewan ternak yang dijual.
Sehari kemudian, pelaku kembali datang membawa mobil pikap sewaan. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku memuat delapan ekor kambing ke atas kendaraan.
Pelaku beralasan ingin mencoba kendaraan sambil membawa kambing, dan bahkan mengajak korban ikut dalam perjalanan. Namun, saat tiba di dekat gardu PLN Tembelang, pelaku berpura-pura hendak beristirahat, lalu mengajak suami korban membeli pakan kambing di wilayah Gudo.
Begitu suami korban turun, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi sambil membawa seluruh kambing.
Korban yang panik segera melapor ke Polres Jombang. Tim Resmob Satreskrim pun bergerak cepat melakukan pelacakan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Nganjuk bersama mobil pikap dan beberapa kambing hasil curian yang belum sempat dijual.
“Kami temukan pelaku bersama mobil dan kambing yang belum sempat dijual. Semua barang bukti sudah diamankan, dan kambing akan dikembalikan kepada korban,” kata AKP Margono.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa MS bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui pernah dipenjara dua kali pertama pada 2002 karena kasus pencurian, dan kedua pada 2023 karena penipuan serta penggelapan mobil.
Kini, MS kembali harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pelaku mengaku nekat karena terlilit kebutuhan ekonomi. Namun apapun alasannya, tindakan kriminal seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Margono.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli daring, terutama untuk barang bernilai tinggi seperti hewan ternak.
Polisi mengimbau agar transaksi dilakukan di tempat yang aman dan disertai dokumen atau bukti pembayaran yang sah untuk menghindari penipuan serupa.
Kisah ini menunjukkan bahwa di balik kemudahan dunia digital, kejahatan dengan modus klasik seperti penipuan masih marak terjadi.
Bagi para peternak kecil di daerah seperti Jombang, kehilangan delapan ekor kambing bukan sekadar kerugian materi, tapi juga pukulan terhadap mata pencaharian dan kepercayaan antarwarga. *dsy