
Ketua DPRD bersama Wakil I dan Wakil II di kantor KemenPAN-RB. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Upaya memperjuangkan keadilan bagi tenaga non-ASN terus digalakkan DPRD Kota Mojokerto.
Pimpinan dewan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi 18 pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam daftar pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Senin (14/10),
Langkah ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai penjembatan aspirasi masyarakat yang tersisih oleh kebijakan administratif.
Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, bersama Wakil Ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo. Mereka membawa langsung aspirasi dari Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto, yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD.
“Kami ingin memastikan bahwa 18 pegawai non-ASN ini mendapat kejelasan status. Mereka sudah lama mengabdi, dan wajar jika berharap mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Arie Hernowo, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi NasDem, Rabu (15/10).
Dari data BKPSDM Kota Mojokerto, terdapat 1.123 nama yang lolos seleksi PPPK paruh waktu. Namun, 18 pegawai yang aktif bekerja justru tidak masuk dalam daftar tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan administratif yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam pertemuan dengan pejabat KemenPAN-RB, DPRD meminta agar pemerintah pusat membuka ruang revisi formasi atau penambahan kuota agar 18 pegawai tersebut dapat diakomodasi.
“Kami sudah menyampaikan langsung ke KemenPAN-RB. Ternyata, ada lima daerah lain yang juga mengajukan permohonan serupa. Jadi peluang untuk diakomodasi masih terbuka,” jelas Arie.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian. Bagi dewan, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan wujud penghargaan terhadap pengabdian pegawai yang selama ini turut menopang pelayanan publik di daerah.
“Ini tentang rasa keadilan. Kami berharap KemenPAN-RB mempertimbangkan aspek pengabdian, bukan sekadar data,” tandasnya.
Langkah DPRD Kota Mojokerto ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan yang menyinggung hak-hak tenaga honorer.
Mereka ingin memastikan bahwa kebijakan nasional tidak mengabaikan mereka yang bekerja dalam senyap, tetapi berdampak besar bagi jalannya birokrasi daerah. *Adv/ds