
Suasana ruang mediasi di Pengadilan Negeri Tulungagung. (suaraharianpagi.id/tim)
Tulungagung – suaraharianpagi.id
Suasana ruang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mendadak ricuh. Dalam sidang mediasi perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung, salah satu tergugat nekat menyiarkan jalannya sidang tertutup melalui siaran langsung di TikTok. Selasa(14/10)
Perkara ini diajukan oleh komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), dengan Hariyanto sebagai penggugat.
Mereka menggugat empat pihak: Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk, UD K-cunk Motor, Kepala Desa Nglampir, dan Kepala Desa Keboireng.
Sengketa ini berawal dari dugaan aktivitas tambang mineral dan batu bara (minerba) di dua desa tersebut yang disebut merusak lahan dan mencemari lingkungan.
Sidang dipimpin Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H.. Namun mediasi ketiga yang seharusnya berlangsung tertutup berubah ricuh ketika K-cunk melakukan live streaming TikTok dari ruang sidang.
Tindakan itu jelas melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses mediasi bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak luar.
Setidaknya tiga ketentuan penting dilanggar:
Pasal 4 ayat (1): Para pihak wajib menjaga kerahasiaan proses mediasi.
Pasal 7 ayat (2): Mediator, pihak, dan kuasa hukum dilarang membocorkan isi pembicaraan mediasi.
Pasal 19 ayat (1): Mediasi dilakukan di ruang tertutup yang ditentukan pengadilan.
Karena itu, tindakan siaran langsung K-cunk dinilai sebagai pelanggaran etika mediasi, bahkan berpotensi dianggap penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Kuasa hukum LGI, Irawan Sukma, S.H., dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, mengecam keras tindakan tersebut.
“Sidang mediasi itu tertutup untuk umum. Tapi Tergugat 1 malah live TikTok dan berkomentar seenaknya. Bahkan ikut menjawab pertanyaan hakim kepada pihak lain. Ini jelas melanggar etika persidangan,” kata Irawan seusai sidang.
Ia menilai perbuatan itu bukan hanya tidak sopan, tapi juga merendahkan martabat lembaga peradilan.
“Selama mediasi, Tergugat 1 sama sekali tidak menunjukkan rasa hormat. Kami sudah menegur langsung dan meminta hakim menegakkan etika sidang,” ujarnya.
Kegeraman serupa diungkapkan Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., Ketua Tim Advokat LGI sekaligus Presiden Direktur KHYI.
“Perilaku seperti itu tidak bisa dibiarkan. Live TikTok di ruang mediasi tertutup jelas melanggar aturan. Kami akan melaporkan hal ini kepada Hakim Pengawas,” katanya lewat sambungan telepon.
Menurut Dwi, pengadilan perlu bersikap tegas agar tindakan serupa tidak terulang dan tidak mencoreng wibawa peradilan.
Sidang mediasi perkara lingkungan ini dijadwalkan berlanjut Selasa, 21 Oktober 2025.
Kuasa hukum LGI berharap, pertemuan berikutnya bisa berlangsung tertib dan fokus pada pokok perkara: dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan masyarakat.
“Kami hanya ingin mediasi berjalan adil, tertib, dan menyentuh substansi utama: keselamatan lingkungan,” pungkas Irawan. *tim red