
Sopir truk sampah Suwanto bin Mrakih saat menghadiri sidang putusan di PN Surabaya.(Suaraharianpagi.id/Yuk)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun tiga bulan penjara kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk sampah yang menyebabkan kecelakaan maut di persimpangan BG Junction, Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, memunculkan kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang menilai hukuman belum sepadan dengan kehilangan nyawa orang yang mereka cintai.
Dalam sidang yang digelar Rabu (8/10/2025), Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha menyatakan Suwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan kematian pengendara motor Tjan Melani Tjandra.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan dan denda sebesar tiga juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Agus Cakra dalam amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Vonis tersebut langsung disambut haru dan kecewa oleh keluarga korban. Stefani Margareta, kakak kandung Tjan Melani, menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibanding penderitaan yang harus ditanggung keluarganya sejak tragedi Mei lalu.
“Saya menghormati keputusan hakim dan kinerja jaksa, tapi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu tidak sebanding,” ucap Stefani dengan suara bergetar usai sidang.
Ia berharap kasus yang menimpa adiknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama pemerintah, untuk meninjau ulang aturan pidana bagi pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
“Undang-undangnya perlu direvisi supaya hukuman bisa lebih berat bagi pelaku yang lalai sampai menyebabkan kematian. Ini soal nyawa, bukan hanya soal kelalaian administratif,” tegasnya.
Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Tjan Melani Tjandra terjadi pada 19 Mei 2025 di simpang Jalan Kranggan – Bubutan, kawasan padat lalu lintas di pusat Kota Surabaya.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, Suwanto yang mengemudikan truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, berbelok tanpa memperhatikan spion sisi kiri.
Saat itu, motor yang dikendarai Tjan melintas di sisi kendaraan dan terjatuh, hingga terlindas roda belakang truk.
Jaksa menilai tindakan Suwanto sebagai bentuk kelalaian berat yang berakibat fatal.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, namun hakim memutus lebih ringan dengan pertimbangan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Kasus ini kembali membuka perdebatan publik mengenai ringannya hukuman dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa. Banyak kalangan menilai aturan dalam UU Lalu Lintas perlu diperbarui agar lebih berpihak kepada korban dan keluarga.
“Setiap tahun banyak korban meninggal di jalan akibat kelalaian pengemudi, tapi ancaman hukumannya sering kali tidak memberi efek jera. Perlu ada pembaruan hukum agar keadilan benar-benar terasa,” ujar seorang pemerhati transportasi, Ari Kuncoro, saat dimintai tanggapan terpisah.
Meski menerima vonis tersebut dengan berat hati, keluarga Tjan Melani tetap berharap tragedi ini menjadi momentum perubahan bagi sistem hukum lalu lintas di Indonesia.
“Kami tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami hal seperti kami. Hukum harus benar-benar melindungi korban,” tutup Stefani.*Yuk