Tersangka pengedar narkoba saat digelandang di Mapolres Gresik.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Gresik – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jatim, kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua pria ditangkap setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 84 gram.
Penangkapan berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi masyarakat, kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata,” kata AKP Ahmad Yani, Senin (29/9).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi kerja cepat jajaran Satresnarkoba sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Menurutnya, narkotika merusak kesehatan dan masa depan, baik individu maupun generasi bangsa.
“Kami mengajak seluruh warga Gresik untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.*dsy
