Ketiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sooko.(suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Aksi pencurian sepeda motor di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat dini hari (12/9), berakhir ricuh.
Warga berhasil menggagalkan aksi para pelaku dan menangkap satu orang di lokasi. Polisi kemudian meringkus dua pelaku lainnya beberapa jam setelah kejadian, sementara dua pelaku lain masih buron.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, Ainur Rofiq (34), warga setempat, mendengar suara mencurigakan dari samping rumahnya. Ketika dicek, ia melihat motor Honda Supra 125 miliknya dengan nomor polisi W 6592 KW tengah didorong tiga pria tak dikenal.
Ainur spontan berteriak minta tolong dan mengejar para pelaku. Warga yang mendengar ikut membantu. Aksi kejar-kejaran itu berhasil menghentikan seorang pelaku bernama Mustofa (29), warga Surabaya. Motor korban juga berhasil diamankan, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.
Mustofa kemudian diserahkan ke Polsek Sooko. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi terkait identitas dan persembunyian rekan-rekannya.
Bermodal keterangan itu, Unit Reskrim Polsek Sooko bergerak cepat. Sekitar pukul 04.30 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain, Top Roni (34), warga Sampang, dan Tri Susanto (22), warga Robatal, Sampang, di sebuah warung di daerah Mertex, Mojoanyar. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Sooko, AKP Syaiful Isro, melalui Kanit Reskrim Ipda Achmad Arif Tertana, mengatakan tiga pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto bersama barang bukti motor curian.
Sementara dua pelaku lain, Edo (23) dan Ardiansyah alias Bodong (30), keduanya warga Surabaya, masih dalam pengejaran.
“Tiga pelaku sudah kami serahkan ke Polres untuk proses lebih lanjut. Dua pelaku lain masih kami buru,” ujar Arif.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *dsy
