DPO pencurian motor saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Bangkalan.(Suaraharianpagi.id/sw)
Bangkalan – Suaraharianpagi.id
Satreskrim Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/2025).
“Tersangka YF ditangkap setelah sempat buron cukup lama. Ia terlibat kasus curanmor yang terjadi pada 8 Desember 2024 di halaman rumah korban di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan,” kata AKP Hafid.
Sebelumnya, polisi telah menangkap rekan YF, yakni SL (35), warga Kecamatan Kwanyar. SL sudah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara YF melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF dan menangkapnya di rumahnya di Kecamatan Tragah pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka YF mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor bersama SL. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hafid.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
AKP Hafid menegaskan Polres Bangkalan akan terus konsisten menindak tegas kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Bangkalan Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.*sw
