
Sampang – suaraharianpagi.id
Proyek jalan rabat beton di Desa Banjar Talelah yang tembus hingga Desa Anggersik, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. Pemenang tender proyek tersebut, CV Sejahtera Lancar Mandiri, diduga melakukan persekongkolan dengan pihak lain sebagai pelaksana pekerjaan.
Pemilik CV Sejahtera Lancar Mandiri disinyalir telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol.
Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korupsi, penyuapan, nepotisme, atau kroniisme yang memberikan keuntungan tidak wajar kepada pihak tertentu dalam proses tender.
Seharusnya, pelaku usaha dilarang melakukan kesepakatan untuk tidak mengajukan penawaran dengan imbalan kompensasi, seperti menjadi subkontraktor atau pemasok bagi pemenang tender.
Salah satu pemilik pabrik cor, sebut saja H, memberikan klarifikasi. “Bukan saya yang punya proyek itu. Saya hanya menyediakan stok bahan, dan mixer saya memang disewa, itu saja. Tidak lebih, Mas,” tuturnya.
Sementara itu, ketika media mencoba menghubungi Kepala Desa Banjar Talelah melalui nomor ponselnya, panggilan tidak terjawab dengan keterangan “nomor sedang sibuk”. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak mendapat respon.
Menurut pemerhati pengadaan barang dan jasa, praktik persekongkolan dalam tender proyek publik masuk kategori tindak kejahatan. Apabila hal serupa terjadi di sektor privat, masih bisa dianggap legal.
Namun, untuk proyek pemerintah, hal tersebut tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, Dinas PUPR diminta bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik semacam ini menjadi kebiasaan.
Media juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proyek hingga tahap Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Dinas PUPR diingatkan agar teliti dan detail dalam proses pemeriksaan, bahkan bila perlu membawa kasus ini ke ranah hukum. *bun