Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan di mapolres mojokerto.(Suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto mengungkap kasus penipuan sepeda motor dengan modus unik. Seorang pemuda asal Sidoarjo, M.H.A.R (21), menipu penjual motor dengan berpura-pura membawa uang tunai, padahal yang ditinggalkan hanyalah uang mainan.
Kasus ini menimpa korban Sobhikathin (31), warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Awalnya, korban memasarkan motor Honda GL Max 125 bernopol L 8755 VL melalui grup Facebook dengan harga Rp7,5 juta.
Pelaku yang berpura-pura tertarik lalu mengajak transaksi secara COD pada 19 Juli 2025. Untuk meyakinkan korban, ia meninggalkan tas pinggang terbuka berisi 80 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Namun, setelah membawa motor dengan alasan dicoba, pelaku tak pernah kembali. Belakangan diketahui, uang yang ditinggalkan hanyalah lembaran mainan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. “Pelaku kami amankan di area persawahan Desa Gempolrawan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, pada Kamis (31/7/2025) sore,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Awalnya, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dipertemukan dengan korban di Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan motor korban yang telah dibongkar di rumah pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda GL Max, BPKB, STNK, pakaian pelaku, tas pinggang, serta 80 lembar uang mainan yang digunakan dalam aksinya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*ds
