
Wali Kota tinjau pelaksanaan Try Out CAT PPPK bagi tenaga non ASN-liv(suaraharianpagi.id/red)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kabar baik datang bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Setelah dua tahun berturut-turut menuntaskan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkot kini kembali memperjuangkan nasib 1.151 tenaga Non ASN agar memperoleh kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa usulan tersebut sudah disiapkan untuk diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Ini bentuk komitmen Pemkot Mojokerto untuk memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. Mereka sudah lama mengabdi, banyak di antaranya mengisi peran penting di perangkat daerah. Pemerintah wajib hadir memberikan solusi,” kata Ning Ita, Selasa (19/8).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.151 tenaga Non ASN terbagi dalam dua kategori, yaitu R3 dan R4. R3 adalah tenaga Non ASN yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara R4 adalah mereka yang belum tercatat di database.
Ning Ita menegaskan bahwa penyelesaian kedua kategori itu menjadi prioritas utama dalam pengusulan.
“Kami ingin memastikan mereka tidak lagi cemas akan nasibnya. Karena itu, seluruh perangkat daerah kami minta melakukan pendataan ulang agar data yang diusulkan benar-benar valid,” ujarnya.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai aturan, Pemkot Mojokerto hanya berwenang melakukan pendataan dan mengusulkan formasi, sementara keputusan akhir berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, Ning Ita menekankan bahwa perjuangan pemerintah harus diiringi dengan peningkatan kinerja para tenaga Non ASN.
“Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu. Tapi perjuangan ini harus dibarengi dengan disiplin, profesionalisme, dan totalitas dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, status baru nantinya bukan hanya sekadar pengakuan, melainkan amanah besar yang harus dijaga.
“Tujuan utama kita bukan hanya soal status pegawai, tetapi bagaimana pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. *ds