Warga saat melaporkan kepala desanya ke kejaksaan negeri mojokerto atas dugaan korupsi.(Suaraharianpagi.id/sw)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga pada Selasa (19/8/2025) siang.
Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Denata Suryaningrat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan kejaksaan akan menindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya.
“Benar, hari ini ada laporan dumas dari warga Tangunan. Tentunya laporan itu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Denata.
Adapun laporan warga memuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tangunan, Akh. Mujio Wahono. Salah satunya terkait proyek pembangunan jalan tahun 2025 senilai Rp200 juta, di mana sekitar Rp100 juta diduga tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, warga juga menyampaikan enam poin dugaan penyimpangan lain, di antaranya pembuangan limbah tidak sesuai aturan, penjualan pohon tanpa izin, penjualan tanah bengkok milik mudin, penyalahgunaan kendaraan dinas desa, utang BUMDes yang belum terbayar, serta pembangunan jalan rabat beton.
Wisnu, salah satu perwakilan warga yang melapor, mengatakan bukti berupa transfer dana ke rekening pribadi kepala desa juga sudah dilampirkan.
“Kami percaya Kejari Mojokerto akan menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga kini, Kepala Desa Tangunan Akh. Mujio Wahono belum memberikan keterangan resmi meski telah berusaha dihubungi wartawan.*sw
