Konferensi pers polres kota malang ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. (Suaraharianpagi.id/redaksi)
Kota Malang – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jatim, mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan empat tersangka dalam operasi terpisah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korban.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan salah satu kasus menonjol adalah pencurian mobil Peugeot 408 milik warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing. Pelakunya, SPS (34), ternyata teman dekat korban.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika rumah korban kosong. Ia masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci, mencabut kabel CCTV, lalu mengambil ponsel, tablet, kunci mobil, dan membawa kabur mobil korban ke arah Surabaya,” ujar Oskar, Sabtu (9/8/2025).
Aksi SPS terhenti sehari kemudian setelah tim Satreskrim mencegat kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus kedua melibatkan NV (25) dan SH (41), warga Kedungkandang. Keduanya mencuri sepeda motor Beat yang diparkir tanpa kunci stang di Jalan Gadang Gang 10, Sukun.
Modusnya, motor dibawa dengan cara didorong, lalu pelat nomor dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di depan GOR Ken Arok, Kedungkandang. MA (24), warga Bululawang, berpura-pura memesan kopi di sebuah warung sebelum mencuri motor Jupiter milik pemilik warung yang sedang sibuk melayani pesanan.
Aksi ini dipergoki warga, sementara satu pelaku lain, RK, masih buron.
Polisi mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, mengunci kendaraan dan rumah saat ditinggalkan, serta segera melapor bila menjadi korban kejahatan.
“Pencurian sering memanfaatkan kelengahan korban. Kunci ganda, pasang CCTV, dan jangan meninggalkan barang berharga di tempat terbuka,” pesan AKBP Oskar.*red
