Ning Ita berikan dokumen penting berupa akta nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP terbaru (suaraharianpagi.id/dok.kom)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Delapan pasangan suami istri di Kota Mojokerto akhirnya resmi tercatat sebagai pasangan sah secara hukum negara, setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (22/7).
Tak hanya pengesahan, para pasangan ini juga langsung menerima dokumen penting berupa akta nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP terbaru.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif “Si Pandu Cinta” (Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat), hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Baznas Kota Mojokerto.
Tujuannya sederhana namun berdampak besar: membantu masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, atau yang akrab disapa Ning Ita, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum negara.
“Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita wajib mentaati aturan, termasuk mencatatkan pernikahan di Pengadilan Agama. Buku nikah yang panjenengan terima hari ini adalah bukti ketaatan terhadap hukum,” ujarnya dalam sambutan.
Lebih dari sekadar pemenuhan hukum, pencatatan pernikahan menurut Ning Ita juga menyangkut ketertiban administrasi kependudukan. Data yang akurat dan legal akan menjadi dasar pengambilan kebijakan publik oleh pemerintah daerah, terutama terkait hak-hak dasar masyarakat.
“Ini menjadi bagian dari upaya kami mewujudkan salah satu pilar Panca Cita Kota Mojokerto, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga program Si Pandu Cinta ini memperkuat sistem administrasi yang tertib dan transparan,” imbuhnya.
Program ini juga tidak lepas dari dukungan berbagai elemen masyarakat. Ning Ita mengapresiasi para relawan dan tokoh masyarakat yang membantu mengidentifikasi pasangan-pasangan yang belum memiliki legalitas hukum atas pernikahannya.
Untuk diketahui, berdasarkan pendataan sebelumnya, terdapat 30 pasangan di Kota Mojokerto yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara resmi.
Melalui sidang isbat terpadu, diharapkan seluruh pasangan tersebut dapat segera memperoleh status hukum yang sah dan dokumen kependudukan yang lengkap. *ds
