jaksa setorkan uang pengganti sebesar Rp 200 juta ke kas negara (suaraharianpagi.id/red)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Upaya kerugian negara dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif PT BPRS Kota Mojokerto terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 200 juta dari terpidana Hendra Agus Wijaya, Kamis (17/7).
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dengan cara menyetorkan dana tersebut ke kas negara. Sebelumnya, uang titipan itu telah disimpan dalam rekening milik Kejari Kota Mojokerto. Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri tertanggal 16 Juli 2025, dengan Nomor: PRINT-gC9M.5.47/Fu.1/07/2025.
“Pada siang ini kami melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Dana itu sudah kami setorkan ke kas negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, didampingi Kasi Intelijen Yusaq Djunarto.
Kasus yang menjerat Hendra Agus Wijaya berkaitan dengan praktik korupsi dalam pembiayaan fiktif di lingkungan PT BPRS Kota Mojokerto pada periode 2017–2020. Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Juni 2025, sehingga putusan hukum terhadap para terdakwa dinyatakan inkrah.
Dalam putusan tersebut, Hendra divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,54 miliar. Jika tidak dipenuhi, ia terancam menjalani pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Tezar mengungkapkan, hingga saat ini Kejari telah menyita sejumlah aset milik Hendra Agus Wijaya, di antaranya enam bidang tanah dan satu unit mobil mewah Mercedes-Benz. Aset-aset tersebut disiapkan untuk dilelang apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan oleh terpidana.
“Kami akan melakukan pelelangan aset jika sisa kerugian negara tidak dikembalikan secara tunai. Ini bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” tegas Tezar.
Selain Hendra, perkara ini juga melibatkan empat terdakwa lainnya, termasuk dua mantan pejabat PT BPRS dan dua nasabah. Seluruhnya telah divonis bersalah dan dibebankan untuk mengganti kerugian negara.
Langkah Kejari Kota Mojokerto ini menjadi bukti bahwa pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tak berhenti pada putusan pengadilan, namun terus ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi dan pemanfaatan aset. *red
