AKBP Ihram Kustarto berikan keterangan kepada awak media terkait polemik kasus kematian M. Alfan (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polemik kasus kematian siswa SMK Mojosari, M Alfan (18), yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas Mojokerto, terus bergulir. Meski keluarga korban dan warga Desa Kaligoro menilai ada sejumlah kejanggalan, Polres Mojokerto menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan profesional.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyatakan pihaknya sudah menetapkan Rio Filianto (RF) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan, termasuk rekonstruksi yang menampilkan tujuh adegan, telah dilakukan pada 25 Juni 2025 di Mapolres Mojokerto.
“Betul peristiwa itu benar terjadi. Kita sudah tetapkan tersangka, kita tahan, berkas juga sudah lengkap dan dikirim ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk jaksa peneliti,” tegas AKBP Ihram saat ditemui di Mapolres Mojokerto, Selasa (15/7).
Namun, desakan dari pihak keluarga korban terus bermunculan. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur, keluarga menganggap sejumlah adegan dalam rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Mereka pun menggelar aksi damai bersama ratusan warga Kaligoro di depan Polda Jatim dan Kejati Jatim, Jumat (11/7), menuntut ekshumasi jenazah Alfan demi kepentingan otopsi ulang.
“Otopsi awal belum menjawab pertanyaan publik. Ekshumasi adalah langkah penting membuka kebenaran,” ujar Koordinator LBH GP Ansor Jawa Timur, M. Syahid, dalam orasinya saat aksi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mojokerto menyatakan tetap terbuka jika ada novum atau bukti baru dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.
“Kalau ada barang bukti baru, atau novum baru, silakan disampaikan langsung kepada saya. Pasti akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak memanfaatkan kasus ini demi kepentingan tertentu atau menyebarkan informasi ke saluran yang salah, karena dikhawatirkan justru menimbulkan dampak kontra produktif di masyarakat.
“Sama-sama kita kawal proses ini hingga persidangan. Polres Mojokerto tidak punya kepentingan apa-apa. Kami bekerja sesuai prosedur, profesional dan transparan,” tegas AKBP Ihram.
Lebih lanjut, AKBP Ihram mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.
“Saya tidak akan menyalahkan yang benar, dan tidak akan membenarkan yang salah. Semua harus berdasarkan fakta. Jangan sampai ucapan yang salah memicu persoalan baru,” pungkasnya. *red
