
Kegiatan pelatihan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (suaraharianpagi.id/kom)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan koperasi. Sebanyak 63 pengelola koperasi dari berbagai unit di Kota Mojokerto mengikuti pelatihan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) yang diselenggarakan di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) pada Kamis (3/7).
Kegiatan ini merupakan respons atas diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan koperasi simpan pinjam (KSP/USP), koperasi syariah (KSPPS/USPPS), serta koperasi sektor riil untuk menerapkan kebijakan akuntansi berbasis SAK-EP.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
“Kami berharap koperasi dapat menjadi tulang punggung perekonomian kerakyatan di Mojokerto. Dengan SDM yang mumpuni dan pengelolaan keuangan yang tertib, koperasi akan semakin berdaya saing,” ujarnya.
Sebelumnya, koperasi masih menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). Namun, mengikuti perkembangan regulasi, kini standar tersebut telah disesuaikan menjadi SAK-EP.
“Inti dari kebijakan ini adalah penyederhanaan sistem pelaporan keuangan koperasi. Maka dari itu, penting bagi para pengelola untuk memahami dan mampu mengimplementasikannya,” tambah
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Ia juga menyoroti pentingnya peran koperasi dalam menjaga kestabilan ekonomi, khususnya di tengah dinamika global yang tidak menentu.
“Jika melihat struktur PDRB, sektor andalan ekonomi kita masih terbatas. Oleh karena itu, saya sangat menaruh perhatian terhadap penguatan koperasi sebagai ujung tombak ekonomi lokal,” tegasnya.
Melalui pelatihan ini, Pemkot Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pengembangan koperasi. Diharapkan, koperasi di wilayah ini dapat terus berkembang secara profesional dan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. *ds