Seorang Bapak berinisial FR yang tega nodai anak kandung (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Seorang Bapak berinisial FR (30), warga Kecamatan Trowulan, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Penetapan ini dilakukan setelah aparat Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Kejadian berulang-ulang yang dilakukan FR terhadap anak kandungnya FE (11) baru terungkap ketika ibu korban (SU) mendapati korban menangis setelah mengalami pencabulan dan percobaan perkosaan oleh FR.
SU yang mengetahui perbuatan suaminya langsung melaporkan ke polisi pada Selasa (3/6). Dalam laporannya, SU mengatakan bahwa, putrinya sudah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung korban yang tak lain adalah suami SU.
Dalam laporannya, korban mengalami perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan FR sudah berulang-ulang sejak bulan Desember sebanyak 6 kali.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, perkosaan atau persetubuhan dan pencabulan yang pertama, kedua, dan ketiga terjadi pada bulan Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dan 19.30 WIB; yang keempat dan kelima pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB dan 19.30 WIB; yang keenam pada minggu (1/6) sekira pukul 12.30 WIB.
“FR ini melakukan aksinya sebanyak enam kali, yakni di rumah nenek korban di kamar, di rumah kosong, di ruang tamu rumahnya, di bawah jembatan kali Kumitir, di pinggir sungai samping pabrik Calvari, dan yang terakhir di dalam kamar mandi belakang rumahnya,” ujar Nova saat konferensi pers. Selasa (16/6)
Nova menjelaskan, modus tersangka yakni membujuk korban dengan cara dibelikan es krim, dan mengancam korban dengan diancam akan di pukul dan bahkan dibunuh jika tidak mau menuruti kemauan tersangka.
“Tersangka membujuk korban dengan dibelikan es krim, korban juga diancam akan dipukul dan dibunuh jika bercerita,” tambahnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni, satu kaos warna hitam; satu celana kain warna putih corak biru orange; satu BH warna putih corak ungu; dan satu celana dalam warna kuning disita dari korban.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, korban, surat keterangan hasil visum, serta keterangan tersangka, maka tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka mengakui secara sadar telah melakukan perbuataan perkosaan dengan cara tipu muslihat, mengajak korban untuk membeli es krim dan diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak, disertai dengan ancaman,” tuturnya. *red
