Satpol PP jaring pengamen dan pengemis di kawasan simpang empat RA Basoeni (suaraharianpagi.id/red)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar patroli penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan simpang empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, pada Selasa pagi (17/6).
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait maraknya aktivitas pengemis, pengamen, hingga pengelap mobil yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak tiga orang yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
“Mereka melanggar Pasal 39 huruf a yang melarang aktivitas mengemis, mengamen, menggelandang, mengasong, serta mengelap mobil di jalanan,” jelas Mahendra.
Tiga pelanggar yang diamankan yakni:
- Mashud, pengamen asal Desa Mengelo, Sooko, yang kerap dikenal warga sebagai Satria Bergitar;
- Jamilah, penyandang disabilitas dari Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, yang biasa mengemis di perempatan;
- Arpin Widarti, warga Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang dikenal sebagai pengemis dan pengelap mobil kambuhan.
Ketiganya telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Mahendra, patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Pemantauan terhadap aktivitas PMKS juga turut dibantu dengan sistem kamera pengawas milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKP2).
“Penertiban akan terus kami lakukan secara rutin di titik-titik keramaian. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus menyuarakan pentingnya ketertiban umum,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial, DPRKP2, dan pemerintah desa setempat. Mahendra menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan secara humanis dan tanpa kekerasan.
“Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menegakkan perda dan menciptakan ruang publik yang tertib, aman, serta nyaman bagi semua,” pungkas Mahendra. *red
