Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama bersama PT Telkom Indonesia konferensi pers (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polemik pemulangan lima terduga pelaku pencurian kabel tanam milik PT Telkom Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat menjadi sorotan karena belum adanya laporan resmi, Polres Mojokerto kini menyatakan siap melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/6), Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari PT Telkom Indonesia wilayah Sidoarjo pada sore hari.
“Sejak pagi kami sudah memanggil pihak pelapor, namun karena perlu berkoordinasi dengan pimpinannya, laporan baru bisa kami terima sore ini sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Nova.
Ia menegaskan, laporan tersebut menjadi dasar hukum yang sah untuk memproses kasus pencurian yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Kelima pelaku sebelumnya ditangkap oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ dan langsung diserahkan ke Polres Mojokerto.
Menurut Nova, pihak Telkom telah mengakui bahwa kabel yang dicuri memang milik perusahaan mereka. Dengan adanya laporan resmi ini, Polres Mojokerto akan segera menetapkan status hukum terhadap para terduga pelaku.
“Peran masing-masing akan kami dalami lebih lanjut. Setelah ini kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Nova juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Intelijen Korem 082/CPYJ atas penangkapan dan penyerahan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Mojokerto.
Terkait polemik sebelumnya, Nova menjelaskan bahwa kelima orang tersebut bukan dibebaskan, melainkan dikenai wajib lapor karena belum ada laporan resmi dari pemilik kabel. Hal itu dilakukan demi menjunjung asas kepastian hukum.
“Bukan dibebaskan, mereka tetap dalam pengawasan kami melalui mekanisme wajib lapor,” jelasnya.
Hingga kini, seluruh barang bukti pencurian masih diamankan oleh Polres Mojokerto. Polisi juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PT Telkom untuk mengetahui total kerugian akibat aksi pencurian tersebut.
“Motifnya murni pencurian. Semua barang bukti masih kami amankan,” tegas Nova.
Sebelumnya diberitakan, lima orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ saat beraksi di kawasan Desa Sajen. Mereka adalah DR (36) asal Ngoro, JAP (30) dari Malang, HR (41) asal Pungging, UH (48) dari Surabaya, dan SS (38), juga dari Surabaya.
Meski sempat diterima oleh Polres Mojokerto bersama barang bukti, proses hukum belum bisa berjalan karena tidak adanya laporan dari pihak PT Telkom. Hal inilah yang kemudian memicu pertanyaan publik, mengingat pencurian termasuk tindak pidana yang tergolong delik biasa, bukan delik aduan.
Namun kini, dengan laporan resmi yang telah masuk, kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. *red/ds
