
ilustrasi
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh istri pelaku yang berinisial F (30), pada Selasa (3/6), setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa tidak membuahkan hasil.
Kasus ini mencuat setelah nenek korban memergoki F berada di kamar bersama sang anak dalam posisi mencurigakan.
“Ketahuannya sejak Minggu lalu. Nenek korban yang pertama melihat kejadian itu di kamar,” ujar R (60), petugas pelayanan masyarakat desa yang mendampingi keluarga korban.
Menurut R, perilaku F telah dicurigai sejak sekitar satu tahun lalu, terutama saat istrinya sedang hamil. Namun, kekhawatiran tersebut sempat diabaikan karena tidak adanya bukti kuat dan adanya penolakan dari keluarga untuk melapor.
“Setelah dibawa ke Polres Mojokerto, korban akhirnya mengaku telah dicabuli ayahnya sebanyak tiga kali,” tambah R.
F sempat diundang untuk mengikuti mediasi di desa, namun tidak pernah hadir. Akhirnya, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ibu dan nenek korban. Aparat juga tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan dari ahli psikologi anak.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko kekerasan seksual terhadap anak oleh pelaku dari lingkungan terdekat.
Lembaga perlindungan anak pun menekankan pentingnya edukasi dini, pendampingan psikologis bagi korban, serta perlunya keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan sejak awal. *ds