Momen haru narapidana lapas kelas IIB Mojokerto yang bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus di sambut keluarganya.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan remisi kepada 817 narapidana, baik Remisi Umum (RU) I, II maupun Remisi Dasawarsa (RD).
Berdasarkan data resmi, jumlah penerima Remisi Umum (RU) I dan II 17 Agustus 2025 mencapai 376 orang. Dari jumlah itu, 355 orang mendapat pengurangan masa pidana (RU I), sementara 21 orang memperoleh RU II. Tercatat, 11 orang dinyatakan bebas setelah menerima remisi, sedangkan 10 orang lainnya masih harus menjalani subsider denda.
Rincian narapidana penerima Remisi Umum 17 Agustus 2025:
– Laki-laki: RU I sebanyak 349 orang, RU II sebanyak 19 orang.
– Perempuan: RU I sebanyak 6 orang, RU II sebanyak 2 orang.
Jenis perkara penerima RU terdiri dari 176 kasus narkotika, 6 korupsi, 5 perdagangan orang, dan 189 pidana umum. Sementara berdasarkan domisili, penerima RU mencakup 59 orang dari Kota Mojokerto, 235 orang dari Kabupaten Mojokerto, dan 82 orang dari luar Mojokerto.
Selain itu, Lapas Mojokerto juga memberikan Remisi Dasawarsa 2025 kepada 441 narapidana. Rinciannya, 430 orang mendapat Remisi Dasawarsa I, dan 11 orang memperoleh Remisi Dasawarsa II. Dari jumlah tersebut, 7 orang dinyatakan langsung bebas, sementara 4 orang masih harus menjalani subsider pidana denda.
Rincian jenis perkara penerima Remisi Dasawarsa 2025:
– Narkotika: 225 orang.
– Korupsi: 7 orang.
– Perdagangan orang: 9 orang.
– Pidana umum: 200 orang.
Berdasarkan wilayah domisili, penerima RD terdiri dari 64 orang dari Kota Mojokerto, 261 orang dari Kabupaten Mojokerto, dan 116 orang dari luar Mojokerto.
Dengan demikian, total narapidana yang mendapat remisi pada momentum HUT ke-80 RI tahun ini di Lapas Mojokerto mencapai 817 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan kepada wartawan usai melepaskan narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, Minggu (17/8/2025) di depan Lapas Mojokerto, bahwa remisi merupakan pemberian dari negara dalam hal ini Presiden RI melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Jumlah narapidana di Lapas Mojokerto yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus ini sebanyak 376 orang, dan yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 441 orang. Remisi umum 17 Agustus itu diberikan setahun sekali, kalau remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali,” terangnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang selama masa pembinaan berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin.
“Pada hari ini yang mendapatkan remisi dan langsung bebas ada 21 orang, akan tetapi 3 orang di antaranya masih menjalani subsider karena tidak mampu membayar uang pengganti. Mereka harus menjalani subsider kurungan antara 2 hingga 3 bulan. Jadi total yang bebas hari ini ada 18 orang dari Lapas Mojokerto,” lanjutnya.
Momen kebebasan itu pun berlangsung penuh haru. Sebanyak 18 orang narapidana yang benar-benar bebas langsung disambut keluarganya di depan pintu Lapas. Tangis bahagia, pelukan hangat, dan suasana penuh kegembiraan mewarnai pertemuan tersebut.
Rudi Kristiawan berpesan kepada keluarga narapidana yang bebas agar terus memberikan pendampingan dan pengawasan.
“Tolong diawasi, diingatkan agar jangan pernah melanggar hukum lagi. Karena jika melanggar hukum lagi, mereka akan masuk penjara kembali dan menjadi residivis yang akan memberatkan hukuman,” pungkasnya.*ds
