Foto : Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni konferensi pers di Gedung Hayam Wuruk Polresta (Suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Mojokerto pada 31 Oktober 2024 akhirnya berhasil ditangkap di Kota Bandung setelah buron selama lebih dari satu bulan. Tersangka berinisial SW (38), warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diamankan oleh polisi saat sedang berjualan cilok di Jalan A. Yani, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, pada 18 Desember 2024.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Korban, Abid Yuliandi Musafa alias Abid (36), tewas dengan sejumlah luka tusukan.
Peristiwa bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tersangka menjemput korban di rumahnya. Keduanya kemudian menghabiskan waktu bersama, termasuk mengonsumsi minuman keras di sebuah warung. Pada dini hari Kamis, 31 Oktober 2024, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Di lokasi tersebut, tersangka menusuk korban menggunakan pisau jenis komando yang telah disiapkan sebelumnya. Korban berusaha melarikan diri, namun tersangka mengejarnya hingga terjadi pergumulan. Dalam aksi brutal itu, korban ditikam sebanyak 17 kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
“Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati. Tersangka dendam kepada korban yang sebelumnya pernah bersikap kasar terhadap ibu angkatnya. Bahkan, pada September 2024, tersangka juga diketahui membakar rumah korban,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (23/12).
Kapolres juga menambahkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura bersikap baik kepada korban, mengajaknya minum minuman keras, dan mengatur perjalanan agar korban lengah sebelum dieksekusi.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Pisau jenis komando sepanjang 30 cm,
- Jaket loreng dan celana panjang abu-abu,
- Sepeda motor Honda Supra yang digunakan tersangka,
- Pakaian korban berupa kaos hitam, celana pendek hitam, dan helm merah.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Ia sempat berada di Terminal Bungurasih, Surabaya, sebelum melanjutkan pelarian ke Jawa Tengah, Sumedang, Tangerang, hingga akhirnya menetap di Bandung. Selama pelarian, tersangka sempat bekerja sebagai pengamen, penjual bakpao, dan penjual kopi keliling.
Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 187 KUHP atas tindak pembakaran rumah, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menangkap tersangka. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan baik serta menghindari tindakan main hakim sendiri. *ds
+ There are no comments
Add yours