
Foto : razia gabungan berantas rokok ilegal di Kota Mojokerto (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kanwil Sidoarjo menggelar operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.
Operasi ini juga melibatkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir empat toko yang berlokasi di Jalan Ijen dan Jalan Semeru.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jatim Kanwil Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo, menyampaikan bahwa hingga saat ini peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto tergolong sangat minim.
“Kami membawahi empat wilayah, termasuk Kota Mojokerto. Berdasarkan operasi bersama Satpol PP maupun operasi mandiri, rokok ilegal belum pernah ditemukan di wilayah ini,” ujar Muhammad Widayat Prabowo saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Selasa (17/12).
Menurutnya, keberhasilan penindakan rokok ilegal tidak selalu diukur dari banyaknya temuan. “Kesimpulannya, minimnya peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto adalah hasil dari upaya kami selama ini. Ini merupakan tujuan utama yang ingin kami capai,” tambahnya.
Muhammad Widayat menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang berlaku.
“Kehadiran kami bersama Satpol PP bertujuan memberikan edukasi sekaligus menunjukkan komitmen dalam menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi di Kota Mojokerto terbilang berhasil.
“Para pemilik toko umumnya sudah memahami larangan menjual rokok ilegal. Tahun ini belum ada satu pun temuan rokok ilegal di wilayah ini. Operasi gabungan seperti ini tentu sangat membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujarnya.
Selain Kota Mojokerto, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan peredaran rokok ilegal juga dilakukan di wilayah lain seperti Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto.
“Razia cukai tidak hanya menyasar rokok konvensional, tetapi juga produk lain seperti vapour (rokok elektrik) dan minuman beralkohol,” jelas Muhammad Widayat.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin. Edukasi kepada penjual juga menjadi fokus utama dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai.
“Dalam razia kali ini, kami memang tidak menemukan adanya rokok ilegal. Namun, edukasi kepada para penjual tetap dilakukan untuk memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Yoga Bayu Samudra. *Adv/ds