Foto: Kalapas IIB Nugroho Dwiwahyu Ananto serahkan pemeberian remisi kepada napi.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mengumumkan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2024 kepada empat narapidana yang beragama Kristen, pada Rabu (25/12). Keputusan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kalapas Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto, menyampaikan bahwa remisi diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sejumlah peraturan pemerintah, dan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Sebanyak empat narapidana laki-laki yang beragama Kristen mendapatkan pengurangan masa pidana. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berintegrasi di masyarakat,” ujar Nugroho.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung pembinaan warga binaan, sekaligus memberikan apresiasi kepada mereka yang menunjukkan sikap dan perilaku yang positif selama berada di dalam lapas.
Selain pemberian remisi, momen perayaan Natal juga disambut dengan suasana aman dan kondusif di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Nugroho memuji kinerja para petugas yang terus menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan lapas.
“Kondisi lapas saat ini aman terkendali. Hal ini tidak lepas dari kerja keras dan kedisiplinan petugas yang terus menjaga kondusivitas,” tambahnya.
Remisi khusus ini diberikan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012.
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.
5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal 2024.
Momentum Natal di Lapas Mojokerto tidak hanya membawa kebahagiaan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya pembinaan yang berkelanjutan.
“Semoga pemberian remisi ini memberikan harapan baru dan semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri,” tutup Kalapas.
Lapas Mojokerto mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kepada seluruh umat Kristiani. Semoga damai dan kebahagiaan selalu menyertai.*ds
+ There are no comments
Add yours